Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah resmi melarang beberapa jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, mengisi BBM bersubsidi Pertalite di SPBU seluruh Indonesia mulai 1 Desember 2024.
Keputusan itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 guna memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan arahan terkait pembatasan itu. Berdasarkan revisi terbaru, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi boleh mengisi Pertalite, yakni:
- Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1400cc.
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyebut regulasi baru itu untuk mencegah subsidi salah sasaran. Revisi Perpres 191/2014 masih dalam proses finalisasi dan pengumuman akan segera setelah regulasi selesai.
“Kami sedang menyelesaikan regulasinya agar implementasinya bisa segera,” ujar Dadan di Kementerian ESDM.
Selain kapasitas mesin, ada juga wacana pembatasan kuota pembelian pertalite untuk mobil yang boleh mengisi BBM subsidi, yaitu maksimal 120 liter per bulan.
Selain pembatasan BBM subsidi, pemerintah dan PT Pertamina memiliki rencana menggantikan pertalite dengan pertamax Green 95. Bensin RON 95 berbahan dasar saripati tebu itu kini tersedia di beberapa SPBU sebagai upaya mendukung penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Mobil Resmi Dilarang Isi Pertalite
Daftar kendaraan yang tidak boleh mengisi pertalite akan bergantung pada kapasitas mesin. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1400cc termasuk dalam kategori yang tidak memenuhi syarat.
Berikut daftar mobil yang masih bisa mengisi Pertalite:
– Toyota: Agya (1.197cc), Calya (1.197cc), Raize (998cc & 1.198cc), Avanza (1.329cc)
– Daihatsu: Ayla (998cc & 1.197cc), Sigra (998cc & 1.197cc), Sirion (1.329cc), Rocky (998cc & 1.198cc), Xenia (1.329cc)
– Suzuki: Ignis (1.197cc), S-Presso (998cc)
– Honda: Brio (1.199cc)
– Kia: Picanto (1.248cc), Seltos bensin (1.353cc), Rio (1.348cc)
– Wuling: Formo S (1.206cc)
– Nissan: Kicks e-Power (1.198cc), Magnite (999cc)
– Mercedes-Benz: A-Class (1.332cc), CLA (1.332cc), GLA 200 (1.332cc), GLB (1.332cc)
– Peugeot: 2008 (1.199cc)
– Volkswagen: Tiguan (1.398cc), Polo (1.197cc), T-Cross (999cc)
– Renault: Kiger (999cc), Kwid (999cc), Triber (999cc)
Motor Resmi Dilarang Isi Pertalite
Selain itu, motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc juga masuk dalam kategori tidak boleh mengisi pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang:
– Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
– Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
– Suzuki: Gixxer250, Hayabusa
– Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000