Kotaagung (Lampost.co) – Sorotan tajam datang dari Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Nuzul Irsan. Ia menyoroti terkait penanganan kredit bermasalah di BPRS Tanggamus (Perseroda) yang nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Sementara dana tersebut sebagai bagian dari aset pemerintah daerah yang semestinya dapat kembali ke kas daerah. Terlebih melalui proses penagihan yang maksimal dan sesuai aturan.
Kemudian Nuzul menilai penanganan yang berjalan lambat berpotensi menimbulkan kerugian apabila tidak segera besertai langkah konkret. Ia menekankan pentingnya tahapan prosedur yang tegas namun tetap mengikuti ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan daerah.
“Ini bukan uang pribadi, ini uang daerah yang harus dipertanggungjawabkan. Prosesnya harus jelas dan sesuai aturan agar aset daerah tidak hilang begitu saja,” tegas Nuzul Irsan, Rabu, 4 Februari 2026.
Selanjutnya ia mengatakan, sebagai bank milik daerah berbasis syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah harapannya mengedepankan mekanisme administratif, persuasif, hingga opsi hukum yang relevan bila diperlukan.
Pernyataan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap badan usaha milik daerah agar pengelolaan keuangan tetap transparan dan akuntabel. Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini terpublikasi, pihak BPRS Tanggamus belum menyampaikan keterangan. Apalagi konfirmasi resmi terkait langkah penanganan yang telah dan akan dilakukan. Termasuk mekanisme penagihan, status agunan, serta strategi pemulihan dana.
Pertanyaan konfirmasi yang diajukan kepada manajemen BPRS antara lain menyangkut sejauh mana progres penanganan kredit bermasalah. Lalu tahapan hukum yang telah ditempuh. Serta target waktu penyelesaian guna memastikan aset daerah tetap terlindungi dan proses berjalan sesuai ketentuan.








