Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok triwulan kedua 2024 senilai Rp97,43 miliar.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan DBH yang Pemprov Lampung terima untuk menyalurkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
“Nantinya DBH ini akan langsung di salurkan kepada BPKAD kabupaten/ kota daerah setempat,” kata Plt Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, Jumat, 13 September 2024.
Ia mengatakan DBH pajak rokok yang diperoleh tersebut prioritas bidang kesehatan. Hal ini guna mendukung program jaminan kesehatan nasional di daerah.
“Khususnya upaya peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah yang prioritas bidang kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Slamet menerangkan, pajak rokok merupakan salah satu sektor pendapatan asli daerah (PAD) prioritas pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
“Harapannya semoga kedepannya terwujud masyarakat yang sehat dan sejahtera dan penyaluran DBH bisa terealisasikan sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya.