Kotabumi (Lampost.co) — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) memberikan klarifikasi., terkait viralnya informasi mengenai penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako.
Pihaknya menegaskan bahwa program bantuan tersebut tidak lagi berupa bahan pokok. Tetapi dalam bentuk uang tunai yang dapat tergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan.
Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Permensos No. 4/2023, yang mengatur bahwa BPNT harus tersalurkan dalam bentuk uang tunai, bukan sembako. Hal ini perlu terpahami oleh semua pihak terkait untuk menghindari kebingungannya masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Sosial Lampura, Farouk Wilako, menjelaskan bahwa penyaluran BPNT tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya bantuan dalam bentuk bahan pokok, kini bantuan tersalurkan dalam bentuk uang tunai. Hal ini memungkinkan penerima bantuan untuk membelanjakan uang tersebut sesuai kebutuhan mereka.
“KPM harus memahami bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku. Program sembako sekarang berupa uang tunai, bukan sembako dalam bentuk bahan pokok.” kata Farouk, menanggapi masalah yang sempat viral pada media sosial terkait penyaluran BPNT Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, Jumat, 20 Juni 2025 malam.
Dinsos Lampura Turun
Kemudian menanggapi informasi yang viral, pihaknya segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Tim dari Dinsos, bersama Camat Abung Surakarta M. Nur, Kabid Penanganan Fakir Miskin Yunita Thamrin. Serta Kepala Desa Karya Sakti Sutarman, melakukan pengecekan langsung pada lokasi.
“Kami telah melakukan pengecekan bersama pihak terkait. Dan masalah ini akan segera terlaporkan kepada Kemensos RI.” ujar Farouk, memastikan bahwa proses penyaluran bantuan sesuai dengan aturan yang ada.
Lalu Dinsos Lampura juga mengimbau agar semua pihak memahami peraturan yang ada terkait penyaluran BPNT. Farouk mengingatkan agar tidak ada yang coba-coba “bermain-main” dengan program bantuan ini. Apalagi mengarahkan penerima bantuan untuk membeli pada tempat yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada masa mendatang. Semua pihak harus memahami peraturan yang berlaku agar bantuan tepat sasaran,” tambahnya.
Kejadian Viral BPNT Desa Karya Sakti
Sebelumnya, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pembagian BPNT Desa Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara yang viral pada media sosial. Warga melaporkan bahwa mereka tidak menerima uang tunai senilai Rp600.000, melainkan bahan pokok (sembako) senilai sekitar Rp400.000.
Selain itu, penerima bantuan juga diminta untuk melakukan pembelian dengan cara menggesek kartu pada e-warung yang tersediakan. Kemudian menimbulkan kecurigaan adanya pengkondisian tertentu.
“Kenapa bantuan seharusnya berupa uang tunai Rp600.000 justru terterima dalam bentuk sembako senilai Rp400.000? Kami juga harus menggesek kartu pada e-warung yang sesuai. Apakah ini sudah sesuai aturan?” ujar Andi, salah seorang warga yang mengungkapkan keheranannya.