Bandar Lampung (Lampost.co) – PT. Hutama Karya (Persero) akan memberikan potongan tarif tol sebesar 20% selama 10 (sepuluh) hari. Terlebih pada beberapa ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Kebijakan ini mendukung program Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025. Khususnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan momen Libur Hari Raya Idul Adha beserta libur sekolah 2025.
Kemudian ini juga sejalan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Badan Usaha Jalan Tol Nomor. BM 0702-TI/297 tanggal 27 Mei 2025 perihal Himbauan Pemberlakuan Diskon Tarif Tol.
Hal ini tersampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim. Ia menyampaikan bahwa potongan tarif akan terberikan dalam beberapa tahap. Pada 6 Juni pukul 07.00 WIB – 9 Juni, pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Kemudian 27 Juni pukul 07.00 WIB – 29 Juni, pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Selanjutnya 11 Juli pukul 07.00 WIB – 13 Juli, pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Potongan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan pada Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka). Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu). Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), dan Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh).
Sedangkan untuk Tol Indrapura – Kisaran (Inkis) dan Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) berlakupada 6 Juni Pukul 00.00 WIB – 9 Juni, Pukul 24.00 WIB. Tanggal 27 Juni Pukul 00.00 WIB – 29 Juni, Pukul 24.00 WIB. Dan tanggal 11 Juli Pukul 00.00 WIB – 13 Juli, Pukul 24.00 WIB.
“Potongan tarif berlaku dua arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan jarak terjauh. Kemudian yang bertransaksi menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) dengan saldo yang cukup,” ujar Adjib.
Lebih detail, berikut besaran tarif setelah berlakukan potongan tarif sebesar 20% dengan sistem tertutup:
Tol Terpeka
Terintegrasi dengan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar yang dikelola oleh PT. Rafflesia Investasi Indonesia. Memberlakukan potongan tarif sebesar 20% dengan periode 6 Juni Pukul 07.00 WIB hingga 7 Juni, pukul 07.00 hari berikutnya. Kemudian 27 Juni Pukul 07.00 WIB hingga 29 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung. Sedangkan pada 8 Juni pukul 07.00 WIB hingga 9 Juni 2025, pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kayu Agung menuju GT Bakauheni Selatan.
Sementara pada tanggal 11 Juli pukul 07.00 WIB hingga 13 Juli, pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Ini berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung maupun sebaliknya.
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 07.00 WIB – 7 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya dan 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya
Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200.
Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000.
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 8 Juni Pukul 07.00 WIB – 9 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000
Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 356.100.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 534.600.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 712.200.
Dari GT Kayu Agung / Kayu Agung Utama menuju GT Bakauheni Selatan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000.
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 11 Juli Pukul 07.00 WIB – 13 Juli, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Dari GT Bakauheni Selatan menuju GT Kayu Agung/Kayu Agung Utama dan sebaliknya
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 445.000 menjadi Rp 394.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 668.000 menjadi Rp 591.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 890.500 menjadi Rp 788.000.
Tol Indraprabu (terintegrasi dengan Tol Palembang – Indralaya)
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 07.00 WIB – 9 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Kemudian 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Selanjutnya 11 Juli Pukul 07.00 WIB – 13 Juli, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Dari GT Palembang menuju GT Prabumulih atau sebaliknya:
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 112.000 menjadi Rp 95.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 168.000 menjadi Rp 142.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 224.000 menjadi Rp 190.000.
Tol Permai
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 07.00 WIB – 9 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Kemudian 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Selanjutnya 11 Juli Pukul 07.00 WIB – 13 Juli 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya
Dari GT Pekanbaru menuju GT Dumai atau sebaliknya:
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 171.500 menjadi Rp 137.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 257.000 menjadi Rp 205.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 343.000 menjadi Rp 274.000
Tol Sumatera Utara
Tol Inkis terintegrasi dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (MKTT) dan Tol Belmera. Ini yang terkelola oleh Jasa Marga (Persero) Tbk dan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Indrapura yang terkelola PT. Hutama Marga Waskita (HMW). Pada ruas-ruas tersebut pemberlakukan potongan tarif dengan sistem 2 arah sebesar 20% dengan periode yang sama.
Sedangkan untuk Tol Medan – Binjai yang terkelola PT. Rafflesia Investasi Indonesia memberlakukan potongan tarif dengan sistem 1 (satu) arah sebesar 20%.
Potongan tarif tersebut berlaku pada periode Libur Hari Raya Idul Adha tanggal 6 Juni Pukul 00.00 WIB-9 Juni, Pukul 24.00 WIB. Selanjutnya awal libur sekolah tanggal 27 Pukul 00.00 WIB-29 Juni, Pukul 24.00 WIB. Kemudian akhir libur sekolah 11 Juli Pukul 00.00 WIB-13 Juli, Pukul 24.00 WIB. Ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Kisaran menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan.
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 00.00 WIB – 7 Juni, Pukul 24.00 WIB dan periode 27 Juni Pukul 00.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 24.00 WIB
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000.
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 356.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar GT Pangkalan Brandan. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Kisaran. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 8 Juni Pukul 00.00 WIB – 9 Juni, Pukul 24.00 WIB
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000.
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Kisaran. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran:
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500menjadi Rp 356.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar GT Pangkalan Brandan. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Kemudian Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 27 Juni Pukul 00.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 24.00 WIB.
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000.
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 356.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar GT Pangkalan Brandan. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 231.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500 menjadi Rp 348.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 464.800.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Pangkalan Brandan keluar GT Kisaran. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT, Ruas Tol Belmera dan Tol Medan – Binjai)
Kemudian Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 11 Juli Pukul 00.00 WIB – 13 Juli, Pukul 24.00 WIB
Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000.
Dari GT Kisaran menuju GT Pangkalan Brandan atau sebaliknya :
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 262.500 menjadi Rp 236.300.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 395.500menjadi Rp 356.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 528.500 menjadi Rp 475.500.
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Kisaran dan keluar GT Pangkalan Brandan. Maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Inkis, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)
Tol Sibanceh
Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 6 Juni Pukul 07.00 WIB – 9 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Kemudian 27 Juni Pukul 07.00 WIB – 29 Juni 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya. Selanjutnya 11 Juli 2025 Pukul 07.00 WIB – 13 Juli 2025, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya
Dari GT Seulimeum menuju GT Baitussalam atau sebaliknya:
1. Kendaraan Golongan I dari Rp 65.000 menjadi Rp 52.000.
2. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 97.500 menjadi Rp 78.000.
3. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 130.000 menjadi Rp 104.000
“Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk merencanakan perjalanan dengan optimal. Baik dari kelayakan kendaraan, kesiapan fisik, hingga kecukupan saldo uang elektronik. Tersarankan pula untuk merencanakan waktu istirahat pada rest area selama perjalanan,” tutup Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.