Disnaker Lampung Terima 13 Laporan THR Belum Dibayar Jelang Lebaran 2026

Laporan yang masuk tersebut masih bersifat perseorangan, namun tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Editor Isnovan Djamaludin, Penulis Atika
Sabtu, 28 Maret 2026 15.56 WIB
Disnaker Lampung Terima 13 Laporan THR Belum Dibayar Jelang Lebaran 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Lampost.co/Atika

Bandar Lampung (Lampost.co)Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menerima sedikitnya 13 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja menjelang Lebaran 2026. Laporan yang masuk tersebut masih bersifat perseorangan, namun tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti setiap aduan yang masuk. Penanganannya melalui tim mediator yang akan mendalami laporan, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Sampai hari ini ada 13 laporan yang belum membayar THR. Segera kami tindak lanjuti melalui tim mediator, kemudian mendalami lewat peninjauan lapangan karena laporan masih bersifat perseorangan,” ujar Agus.

Baca juga: Disnaker Lampung Buka Posko THR 2026: Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Berat

Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Agus menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus mereka penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya tetap akan memverifikasi setiap laporan, khususnya terkait status hubungan kerja para pelapor.

“Kewajiban membayar THR itu jelas, tetapi nanti kami lihat juga status hubungan kerja dari pekerja yang melapor,” ujarnya.

Ia menambahkan proses verifikasi ini penting untuk memastikan laporan yang masuk sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga penyelesaian dapat berlangsung secara tepat.

Posko Pengaduan Buka hingga Pasca-Lebaran

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 2 Maret 2026. Posko ini akan terus beroperasi hingga setelah Lebaran, tepatnya sampai 27 Maret 2026.

Melalui posko ini, pihaknya mengimbau para pekerja yang belum menerima hak THR segera melaporkan permasalahan yang mereka alami agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti.

“Posko pengaduan dibuka sejak 2 Maret dan akan beroperasi sampai setelah Lebaran, yakni hingga 27 Maret 2026,” ujar Agus.

Imbauan untuk Pekerja dan Perusahaan

Disnaker mengingatkan para pekerja agar tidak ragu melaporkan jika hak mereka belum terpenuhi. Di sisi lain, pihaknya juga meminta perusahaan segera menunaikan kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapannya langkah ini dapat menjaga hubungan industrial tetap kondusif sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi untuk merayakan Hari Raya Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Lampost.co/Atika

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI