Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menyampaikan belum ada temuan takaran Minyakita yang tak sesuai. Hal itu karena jajarannya belum melakukan pengecekan dipasaran.
“Ada berita yang beredar, itu bukan temuan di Lampung. Karena masing-masing penyedia Minyakita beda-beda. Nanti kita cek dulu turun satgas pangan,” kata Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawati, Senin, 10 Maret 2025.
Kemudian menurut Evie, pengemasan Minyakita adalah Distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) hingga Distributor 3 (D3). “Pengemas Minyakita itu ada D1, D2, D3. Kalau kita ambil dari perusahaan langsung misal untuk Lampung ada dari LDC dari Domus, ia keluar langsung masuk ke Bulog,” jelasnya.
Lalu menurutnya, perusahaan yang melakukan pengurangan takaran kemungkinan ialah perusahaan dengan kapasitas kecil. “Mungkin ada kasus yang ngemas D3 atau agen yang partai kecil sehingga ia melakukan pengurangan volume. Kalau perusahaan biasanya ada takaran langsung. Nanti kita cek dulu,” katanya.
Selanjutnya pihaknya juga berencana akan melakukan sidak dalam upaya memastikan produk Minyakita sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan. “Nanti kami akan koordinasi dulu dengan satgas pangan. Dan untuk sidak pasti, tapi tidak bisa terjelaskan kapannya,” katanya.
Inspeksi dadakan oleh Pemprov Lampung ini akan terlaksanakan pasca Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita. Apalagi yang tidak sesuai dengan takaran pada Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Saat melakukan sidak pasar wilayah Jalan Raya Jagakarsa, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025. Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera pada label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 milliliter.
Selain itu, Minyakita terjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter. Namun terjual seharga Rp18.000 per liter.