Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak sebelum 31 Desember 2025. Aktivasi itu menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan pada tahun 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tunas Hariyulianto, mengatakan pembaruan sistem inti perpajakan melalui Coretax untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, termasuk untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
“Tujuan pembaruan sistem inti melalui Coretax ini untuk memberikan kemudahan. Sehingga, pelaporan SPT tidak menjadi masalah lagi dan masyarakat bisa lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Tunas, Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penerapan Coretax sejak Januari 2025. Namun, pada tahap awal penerapannya masih terbatas untuk layanan pembayaran dan pelaporan SPT Masa.
Pada 2026, kewajiban pelaporan SPT Tahunan sepenuhnya akan melalui Coretax. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, yaitu pada akhir Maret 2026 dan wajib pajak badan pada April 2026.
“Untuk SPT Tahunan pada 2026 ini wajib sebagai sarana yang sangat urgent untuk menggunakan Coretax,” ujarnya.
Dalam menggunakan aplikasi Coretax, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun. Aktivasi itu untuk memperoleh kata sandi sebagai akses awal ke sistem sebelum melakukan pelaporan SPT.
Selain aktivasi akun, proses pelaporan melalui Coretax juga mensyaratkan adanya penugasan atau assignment secara digital menggunakan kode otorisasi. Tahapan itu menjadi bagian dari mekanisme keamanan dan validasi dalam sistem Coretax.
“Kami harap seluruh wajib pajak melakukan aktivasi akun dan kode otorisasi ini selesai sampai 31 Desember 2025,” kata Tunas.
Ia menambahkan, selesainya proses aktivasi pada 2025, wajib pajak dapat lebih fokus memenuhi kewajiban perpajakannya pada 2026 tanpa terkendala persoalan teknis sistem.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka layanan pendampingan aktivasi akun Coretax selama tujuh hari dalam sepekan sebagai bentuk komitmen pelayanan.








