Bandar Lampung (lampost.co)–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bergerak cepat memperkuat kolaborasi lintas lembaga demi mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah strategis ini terlihat saat Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, menemui Anggota DPD RI Dapil Lampung, Almira Nabila Fauzi, dalam agenda audiensi di Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Selasa, 6 Januari 2026.
Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada upaya peningkatan kepatuhan serta kesadaran perpajakan di Bumi Ruwa Jurai. Selain Retno, jajaran pejabat Kanwil DJP turut hadir memperkuat diskusi, di antaranya Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Supi, serta para fungsional penyuluh pajak.
Anggota Komite IV DPD RI, Almira Nabila Fauzi, menyoroti rendahnya rasio pajak di daerah sebagai tantangan utama. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara konsisten.
“Kita memerlukan kerja kolaboratif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak agar pembangunan di Lampung memiliki fondasi fiskal yang kuat,” tegas Almira.
Menanggapi hal tersebut, Retno Sri Sulistyani menjelaskan bahwa DJP tengah memodernisasi sistem administrasi melalui Coretax. Menariknya, saat ini sekitar 40% Wajib Pajak aktif di Lampung sudah melakukan aktivasi sistem terintegrasi tersebut. Progres positif ini menjadi modal penting dalam menciptakan administrasi pajak yang lebih akuntabel.
Kemenkeu Satu
Selain reformasi sistem, DJP juga memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM melalui program “Kemenkeu Satu”. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mereka membuka klinik bagi calon eksportir untuk membantu pelaku usaha lokal naik kelas.
Di sisi lain, Kabid Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian, Supi, mengajak DPD RI untuk bersama-sama mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih proaktif. Ia berharap entitas bisnis yang mencari nafkah di Lampung juga terdaftar secara administrasi di wilayah tersebut.
“Jika bisnisnya berkembang di Lampung, sudah sewajarnya pajaknya masuk ke daerah ini untuk mendanai pembangunan lokal,” ujar Supi.
Sementara itu, dari sisi edukasi, Penyuluh Pajak Teguh Sri Wijaya memaparkan tiga pendekatan utama untuk menjangkau masyarakat yakni publikasi masif melalui media sosial dan media massa. Kemudian, edukasi inklusif lewat program Tax Center dan Relawan Pajak (Renjani). Ketiga, asistensi langsung kepada wajib pajak.
DJP mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax. Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan, termasuk aktivasi sistem baru, bersifat mandiri dan tanpa pungutan biaya atau calo.








