Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp12.362 miliar atau Rp12,36 triliun.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Retno Sri Sulistyani mengatakan, pihaknya optimistis untuk mencapai target penerimaan pajak di tahun ini seiring positifnya kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) oleh masyarakat.
Retno menjelaskan, jumlah wajib pajak yang menyampaikan pelaporan SPT tahunan PPh hingga akhir Juni 2025 telah mencapai 90,97 persen dari target jumlah pelaporan, yaitu 431.329 laporan.
Baca Juga: Kanwil DJP Sebut Pajak untuk Tingkatkan Kualitas Pembangunan
“Penerimaan pajak di tahun 2024 kita juga melampaui target APBN tetapkan, yaitu sebesar Rp12.347 miliar, dari target penerimaan Rp12.267 miliar. Atau realisasi 100,66 persen,” ungkapnya, Rabu, 23 Juli 2025.
Retno menambahkan, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung telah melakukan berbagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak. Seperti edukasi perpajakan dan pengawasan yang efektif atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap individu wajib pajak.
Termasuk tindakan bersifat law enforcement, seperti pemeriksaan pajak, tindakan penagihan pajak, dan penegakkan hukum yang efektif sesuai peraturan undang-undang perpajakan.
“Juga edukasi dan kolaborasi yang melibatkan seluruh stakeholder internal maupun eksternal,” pungkasnya.