• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 07:39
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Bongkar Modus TPPU Rp58,2 Miliar, Terpidana Pajak Simpan Aset ke Luar Negeri

TB diduga menjalankan berbagai skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana di bidang perpajakan.

EffranbyEffran
01/11/25 - 20:55
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pajak. Ilustrasi

Pajak. Ilustrasi

Jakarta (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar. Kasus itu melibatkan terpidana berinisial TB, yang sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

TB diduga menjalankan berbagai skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Modusnya mencakup penyimpanan uang tunai ke bank, konversi dana menjadi mata uang asing, hingga transfer ke luar negeri. Dana hasil kejahatan itu kemudian menjadi aset berupa properti, kendaraan, dan surat berharga.

Modus Pencucian Uang Terpidana TB

Menurut keterangan resmi DJP, sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp58,2 miliar diblokir dan disita. Aset tersebut mencakup rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta beberapa bidang tanah.

TB juga sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.

Dalam putusan itu, TB terkena hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar, setelah sebelumnya sempat bebas di pengadilan tingkat pertama.

Ungkap Jejak Dana Lintas Negara

Keberhasilan pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya), serta PPATK.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM juga terlibat aktif dalam proses penelusuran aset.

DJP turut menjalin koordinasi internasional dengan otoritas perpajakan di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk melacak aliran dana lintas negara.

Pemerintah saat ini menempuh mekanisme mutual legal assistance (MLA) dengan Singapura guna memblokir dan menyita aset TB di luar negeri.

Komitmen DJP Tegakkan Hukum dan Jaga Keadilan Pajak

DJP menegaskan sinergi penegakan hukum itu menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang taat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan pajak untuk menikmati hasil kejahatannya. Semua langkah hukum kami ambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Tags: aset luar negeriBeneficial OwnerDJPkasus pajak besarpencucian uang pajakPenggelapan PajakPPATKTPPU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seorang anak muda tengah membaca informasi jebakan pinjol. Dok Antara

Kejahatan Keuangan Meningkat, Celah dari Rendahnya Literasi Finansial di Era Digital

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kemudahan akses digital ternyata membawa sisi gelap bagi masyarakat modern. Di balik meningkatnya inklusi keuangan, kejahatan...

Aktivitas di salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol). Dok Lampost.co

Lonjakan Kasus Kejahatan Keuangan di Lampung, 589 Aduan hingga September 2025

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejahatan keuangan digital di Lampung terus melonjak seiring meningkatnya kemudahan akses teknologi. Data Otoritas Jasa Keuangan...

Penggunaan aplikasi teknologi keuangan (financial technology / fintech) kini makin meluas di masyarakat, salah satunya untuk mendapatkan pinjaman secara online (pinjol). Dok MI

Terlilit Pinjol Akibat Data Pribadi Disalahgunakan Teman

byEffranand1 others
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Malika (nama samaran), seorang mahasiswi asal Lampung, mengalami mimpi buruk setelah data pribadinya disalahgunakan teman dekatnya...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.