Jakarta (Lampost.co) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp58,2 miliar. Kasus itu melibatkan terpidana berinisial TB, yang sebelumnya terbukti bersalah dalam perkara penggelapan pajak.
TB diduga menjalankan berbagai skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Modusnya mencakup penyimpanan uang tunai ke bank, konversi dana menjadi mata uang asing, hingga transfer ke luar negeri. Dana hasil kejahatan itu kemudian menjadi aset berupa properti, kendaraan, dan surat berharga.
Modus Pencucian Uang Terpidana TB
Menurut keterangan resmi DJP, sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp58,2 miliar diblokir dan disita. Aset tersebut mencakup rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, serta beberapa bidang tanah.
TB juga sebagai salah satu Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.
Dalam putusan itu, TB terkena hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp634,7 miliar, setelah sebelumnya sempat bebas di pengadilan tingkat pertama.
Ungkap Jejak Dana Lintas Negara
Keberhasilan pengungkapan itu merupakan hasil kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya), serta PPATK.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM juga terlibat aktif dalam proses penelusuran aset.
DJP turut menjalin koordinasi internasional dengan otoritas perpajakan di Singapura, Malaysia, dan British Virgin Islands untuk melacak aliran dana lintas negara.
Pemerintah saat ini menempuh mekanisme mutual legal assistance (MLA) dengan Singapura guna memblokir dan menyita aset TB di luar negeri.
Komitmen DJP Tegakkan Hukum dan Jaga Keadilan Pajak
DJP menegaskan sinergi penegakan hukum itu menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang taat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penggelapan pajak untuk menikmati hasil kejahatannya. Semua langkah hukum kami ambil demi memastikan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.








