Bandar Lampung (lampost.co)–Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memperkuat fondasi keuangan daerah melalui kolaborasi strategis bersama otoritas pajak. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan hal itu saat berkunjung menemui Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, Selasa, 31 Maret 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda krusial dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi penguatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta mekanisme pertukaran data untuk menggali potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian serius pada penanganan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peningkatan akurasi penghitungan PPh Pasal 21 di lingkungan pemerintah daerah.
“Kolaborasi kuat antara DJP dan pemerintah daerah adalah kunci dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Kami siap memberikan dukungan penuh, mulai dari perbaikan sistem hingga peningkatan kapasitas SDM,” ujar Sigit.
Inovasi Fiskal
Dalam pertemuan itu, muncul rencana strategis untuk meningkatkan efektivitas penagihan melalui pelatihan intensif bagi juru sita pajak daerah. Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan DJP juga mulai melirik pengembangan skema insentif berbasis karbon sebagai instrumen fiskal masa depan yang berkelanjutan.
Sekdaprov Marindo Kurniawan, yang didampingi Kepala Bapenda Saipul dan jajaran pejabat keuangan lainnya, mengapresiasi asistensi teknis yang diberikan oleh pihak DJP selama ini.
“Langkah konkret ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta membangun tata kelola fiskal yang lebih akuntabel. Dukungan data dan pembinaan dari DJP adalah modal penting bagi kemandirian fiskal Lampung,” ungkap Marindo.








