Bandar Lampung (lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan relaksasi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi di tengah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru.
Penerbitan keputusan berdasar pada kebutuhan masa adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem pelaporan digital yang baru. Selain aspek teknis, DJP juga mempertimbangkan faktor eksternal berupa rentetan hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran pelaporan mandiri oleh masyarakat.
Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak orang pribadi mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk tiga kondisi berikut:
-
Keterlambatan Pelaporan: Penyerahan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo resmi.
-
Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Penyetoran kekurangan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan pasca-tenggat waktu.
-
Kekurangan Bayar Perpanjangan SPT: Selisih pembayaran pada SPT yang mendapatkan perpanjangan waktu, sepanjang dilunasi maksimal satu bulan setelah jatuh tempo asli.
Mekanisme Penghapusan Jabatan
DJP menegaskan bahwa sanksi berupa denda atau bunga tidak akan ditagihkan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP terlanjur diterbitkan, Kanwil DJP menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (otomatis).
Selain itu, keterlambatan yang terjadi dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini menjamin hak-hak administratif WP tetap terlindungi meskipun mengalami hambatan teknis di awal implementasi sistem baru.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 27 Maret 2026 sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah agar transisi menuju administrasi perpajakan yang lebih modern berjalan kondusif tanpa memberatkan masyarakat.








