• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/03/2026 22:54
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

DJP Relaksasi Administrasi bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi

Delima NapitupulubyDelima Napitupulu
27/03/26 - 18:12
in Ekonomi dan Bisnis
A A
pajak gim 2026

Ilustrasi (MI)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (lampost.co)–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Kebijakan ini memberikan relaksasi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi di tengah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang baru.

Penerbitan keputusan berdasar pada kebutuhan masa adaptasi Wajib Pajak terhadap sistem pelaporan digital yang baru. Selain aspek teknis, DJP juga mempertimbangkan faktor eksternal berupa rentetan hari libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kondisi tersebut berpotensi menghambat kelancaran pelaporan mandiri oleh masyarakat.

Melalui aturan terbaru ini, Wajib Pajak orang pribadi mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk tiga kondisi berikut:

  1. Keterlambatan Pelaporan: Penyerahan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang dilakukan hingga satu bulan setelah tanggal jatuh tempo resmi.

  2. Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29: Penyetoran kekurangan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu satu bulan pasca-tenggat waktu.

  3. Kekurangan Bayar Perpanjangan SPT: Selisih pembayaran pada SPT yang mendapatkan perpanjangan waktu, sepanjang dilunasi maksimal satu bulan setelah jatuh tempo asli.

Mekanisme Penghapusan Jabatan

DJP menegaskan bahwa sanksi berupa denda atau bunga tidak akan ditagihkan melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP terlanjur diterbitkan, Kanwil DJP menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan (otomatis).

Selain itu, keterlambatan yang terjadi dalam periode relaksasi ini tidak akan memengaruhi status Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh). Hal ini menjamin hak-hak administratif WP tetap terlindungi meskipun mengalami hambatan teknis di awal implementasi sistem baru.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 27 Maret 2026 sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah agar transisi menuju administrasi perpajakan yang lebih modern berjalan kondusif tanpa memberatkan masyarakat.

Tags: Direktorat Jenderal PajakLebaran 2026Penghapusan SanksiPPh Orang PribadiSistem Inti AdministrasiSPT Tahunan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Arus Balik Lebaran, Volume Penumpang ke Pulau Jawa Meningkat Tajam

Polda Lampung Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi 28–29 Maret

byNur
27/03/2026

Bakauheni (Lampost.co)--- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memprediksi puncak arus balik Lebaran 2026 akan terjadi pada akhir pekan, yakni Sabtu dan...

H+7 Lebaran, Harga Komoditas Cabai di Pasar Jatimulyo Turun

H+7 Lebaran, Harga Komoditas Cabai di Pasar Jatimulyo Turun

byRicky Marly
27/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga bahan pangan di sejumlah pasar tradisional mulai menunjukkan tren penurunan memasuki hari ketujuh (H+7) Hari Raya...

Suasana kendaraan yang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Mudik Lebaran 2026. (Dok. HK)

Trafik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Melonjak 75 Persen Saat Mudik dan Balik Lebaran 2026

byNur
27/03/2026

Kalianda (Lampost.co)---- Lonjakan mobilitas masyarakat selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026 tercermin dari meningkatnya trafik kendaraan di ruas...

Berita Terbaru

Gelandang Timnas Italia Sandro Tonali (kiri)
Bola

Sandro Tonali Gemilang, Italia Bungkam Irlandia Utara 2-0 dan Melaju ke Final Play-off

byIsnovan Djamaludin
27/03/2026

Bergamo (Lampost.co)—Tim Nasional Italia menjaga asa untuk tampil di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Irlandia Utara dengan skor...

Read moreDetails
Penyerang Timnas Prancis, Kylian Mbappe (kanan)

Les Bleus Bungkam Selecao 2-1 meski Main 10 Orang

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

27/03/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.