IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/04/2026 02:55
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Ekonomi dan Bisnis

DPR Desak Sanksi Tegas Perusahaan Penunggak THR 2026: Hentikan Modus Tahunan

DPR RI desak pemerintah beri sanksi tegas perusahaan yang tidak bayar THR 2026. Simak modus perusahaan hindari THR dan aturan sanksi administratifnya di sini.

Nana HasanbyNana Hasan
06/03/26 - 20:24
in Ekonomi dan Bisnis
A A
THR 2026

JAKARTA (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak lebih keras terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban THR. Politisi PKB, Asep Romy Romaya, mendorong agar pelanggaran hak pekerja ini tidak menjadi pola menahun.

Poin Penting

  • Desakan DPR: Komisi IX meminta pemerintah memberikan sanksi berat bagi pelanggar THR.
  • Evaluasi Pengawasan: Angka 2.410 laporan pada 2025 menjadi bukti lemahnya penegakan hukum.
  • Modus Perusahaan: Waspadai praktik PHK atau merumahkan pekerja tepat sebelum hari raya.
  • Aturan Hukum: Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembekuan izin operasional usaha.

Menurutnya, pengulangan kasus setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.

Baca juga : Panduan THR 2026: Jadwal Pencairan, Sanksi Perusahaan, dan Aturan Pajak Terbaru

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy.

Berdasarkan data Ombudsman RI, terdapat lebih dari 2.410 laporan pelanggaran THR pada musim sebelumnya. Masalah tersebut meliputi pembayaran yang tidak sesuai besaran hingga keterlambatan waktu pencairan. Romy menilai persoalan ini selalu mencuat dengan pola serupa menjelang hari raya keagamaan.

“Keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas. Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik,” ujarnya.

Selanjutnya, Romy mengungkap berbagai modus perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum pembayaran tunjangan. Mulai dari merumahkan karyawan secara sepihak hingga memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Praktik sistematis ini harus segera berhenti karena sangat merugikan posisi tawar para buruh.

“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika melanggar, pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha atau menghentikan alat produksi secara sementara.

“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkas Romy.

Tags: Asep Romy RomayaBerita Ekonomidpr rihak pekerjaIdulfitri 1447 HKetenagakerjaanPerusahaan Pelanggar THRSanksi THR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan EV (Electric Vehicle). PLN mencatat pertumbuhan penggunaan SPKLU yang sangat...

Minat Sepeda Motor Listrik di Lampung Mulai Meningkat

Minat Sepeda Motor Listrik di Lampung Mulai Meningkat

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tren penggunaan kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik mulai meningkat di Lampung. Namun masyarakat umumnya masih...

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan

Sepeda Motor Listrik Irit dan Minim Perawatan

byRicky Marlyand1 others
13/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Penggunaan sepeda motor listrik di Lampung mulai mendapat perhatian masyarakat. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini dinilai...

Berita Terbaru

Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Senin, 13 April 2026.
Tanggamus

Banjir Landa Pekon Gunung Doh Tanggamus

byAsrul Septianand1 others
13/04/2026

Kotaagung (Lampost.co) — Banjir melanda Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin, 13 April 2026, sekitar...

Read moreDetails
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, dalam agenda RKPD 2027

DPRD Lampung Dorong Percepatan Irigasi untuk RKPD 2027

13/04/2026
Pemprov Lampung Menggelar rapat penyusunan RKPD

Capaian dan Tantangan Jadi Dasar Penyusunan RKPD Lampung 2027

13/04/2026
pengisian daya di SPKLU meningkat

Operasional Kendaraan Listrik Melonjak, PLN Perkuat Sistem Kendaraan

13/04/2026
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027/Dok. Adpim

Pemprov Lampung Kebut Penyusunan RKPD 2027 Sejak Akhir 2025

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.