JAKARTA (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI meminta pemerintah bertindak lebih keras terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban THR. Politisi PKB, Asep Romy Romaya, mendorong agar pelanggaran hak pekerja ini tidak menjadi pola menahun.
Poin Penting
- Desakan DPR: Komisi IX meminta pemerintah memberikan sanksi berat bagi pelanggar THR.
- Evaluasi Pengawasan: Angka 2.410 laporan pada 2025 menjadi bukti lemahnya penegakan hukum.
- Modus Perusahaan: Waspadai praktik PHK atau merumahkan pekerja tepat sebelum hari raya.
- Aturan Hukum: Sanksi administratif meliputi teguran hingga pembekuan izin operasional usaha.
Menurutnya, pengulangan kasus setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, negara harus hadir secara nyata untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.
Baca juga : Panduan THR 2026: Jadwal Pencairan, Sanksi Perusahaan, dan Aturan Pajak Terbaru
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Asep Romy.
Berdasarkan data Ombudsman RI, terdapat lebih dari 2.410 laporan pelanggaran THR pada musim sebelumnya. Masalah tersebut meliputi pembayaran yang tidak sesuai besaran hingga keterlambatan waktu pencairan. Romy menilai persoalan ini selalu mencuat dengan pola serupa menjelang hari raya keagamaan.
“Keluhan yang sama, tuntutan yang sama, tetapi tanpa penyelesaian yang tuntas. Ungkapan ini menggambarkan situasi di mana persoalan berulang tanpa perubahan berarti, seakan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perbaikan sistemik,” ujarnya.
Selanjutnya, Romy mengungkap berbagai modus perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum pembayaran tunjangan. Mulai dari merumahkan karyawan secara sepihak hingga memutus kontrak kerja menjelang Lebaran. Praktik sistematis ini harus segera berhenti karena sangat merugikan posisi tawar para buruh.
“Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” tegasnya.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib melunasi THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika melanggar, pemerintah dapat membekukan kegiatan usaha atau menghentikan alat produksi secara sementara.
“Jika pelanggaran terus terjadi dari tahun ke tahun, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan bahwa hak pekerja terlindungi, dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkas Romy.









