Kalianda (Lampost.co) — PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan penyesuaian tarif angkutan layanan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak dan Bakauheni mulai Kamis, 1 Februari 2024.
Tarif baru itu untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres itu mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif.
“Penyesuaian tarif sebagai upaya memenuhi standar pelayanan. Sebab, ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” kata GM ASDP cabang Bakauheni, Rudy Sunarko.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman.
ASDP memprediksi akan terjadi peningkatan mobilitas penyeberangan Merak-Bakauheni di masa libur panjang 8 hingga 11 Februari 2024. Dia menjamin periode tersebut tidak akan terjadi penumpukan penumpang.
“Ada long weekend dan tidak ada persiapan khusus. Tapi, kami jamin dari fasilitas, sarana dan prasarana berfungsi dengan baik dan menunjang kelancaran dalam pelayanan operasional pelabuhan dan penyeberangan,” kata dia.
Sementara itu, berikut ini daftar tarif baru Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak-Bakauheni
A. Penumpang
Dewasa : Rp84.800
Bayi : Rp4.000
B. Kendaraan
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp129.677
Golongan III : Rp187.853
Golongan IV
Kendaraan Penumpang : Rp749.128
Kendaraan Barang : Rp491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928
Kendaraan Barang : Rp904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985
Kendaraan Barang : Rp1.366.620
Golongan VII : Rp1.975.580
Golongan VIII : Rp2.619.845
Golongan IX : Rp3.998.920
Effran Kurniawan