Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung terus mengintensifkan upaya optimalisasi penagihan pajak daerah. Kegiatan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Bapeda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi. Ia mengatakan fokus utama penagihan pajak terdiri atas empat sektor strategis, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)., Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat.
Kemudian ia paparkan sebanyak 196 perusahaan yang telah terdata, baru 32 yang tertetapkan sebagai wajib pajak dan 16 di antaranya telah melakukan pembayaran. Sementara 16 lainnya masih dalam proses penetapan Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
Sementara saat ini UPTD pengelolaan pendapatan masih berupaya melakukan pendataan pemakaian alat berat pada 164 perusahaan. Dan Bapenda akan segera menindaklanjuti apabila terdapat pemakaian alat berat pada perusahaan.
“Adanya perusahaan terbukti memiliki atau menggunakan alat berat akan dilakukan kunjungan atau penagihan oleh bidang pajak dan UPTD pengelolaan pendapatan,” jelasnya.
Teguran
Selanjutnya, apabila ada perusahaan yang kurang kooperatif dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak alat berat akan ada teguran. “Nanti Bapenda melayangkan SKK kepada bidang Datun Kejati Provinsi Lampung,” katanya.
Sementara itu, tercatat hingga 18 Juni 2025, sebanyak 100 perusahaan masih memiliki tunggakan PKB dengan total 9.244 unit kendaraan. “Untuk estimasi potensi pendapatan daerah dari tunggakan mencapai Rp9,43 miliar. Kami telah menyurati 102 perusahaan pada 9 Desember 2024 melalui Sekretaris Daerah sebagai langkah awal penagihan,” katanya.
Lalu pada sektor PBBKB, Provinsi Lampung menargetkan pendapatan sebesar Rp940 miliar dalam APBD 2025. Namun hingga 17 Juni 2025, realisasi baru mencapai Rp336,1 miliar atau sekitar 35,7 persen.
“Saat ini kami sedang menunggu data dari Direktorat Jenderal Pajak. Untuk melakukan rekonsiliasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor terkait dengan PPN konsumen pemakai bahan bakar industri,” katanya.
Kemudian ia juga mengatakan, untuk pajak air permukaan, dari 85 wajib pajak yang tercatat aktif. Realisasi penerimaan hingga pertengahan Juni mencapai Rp3,4 miliar dari target Rp8 miliar.
Selain itu, masih terdapat 103 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak air permukaan. Pendataan dan validasi terus terlaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Pendapatan di 12 kabupaten/kota.
“Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan potensi pajak air permukaan sebesar Rp149,8 juta dari PT. Sinergi Gula Nusantara KSO Tebu Bunga Mayang,” jelasnya.
Namun, ia mengatakan masih ada perusahaan yang belum bersedia tertetapkan sebagai wajib pajak. Dengan alasan yang belum ada penjelasan secara rinci.
Selanjutnya untuk pendapatan dari sektor pajak alat berat juga masih jauh dari target. Dari target Rp1 triliun pada tahun 2025, realisasi per 17 Juni baru mencapai Rp307,4 juta.








