Mesuji (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, mengklaim tidak ada tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Mesuji.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri mengatakan, jika pihaknya terus melakukan pendataan terhadap TKA yang bekerja di wilayah Mesuji.
“Sejauh ini hanya ada empat TKA yang bekerja di tiga perusahaan di Mesuji. Yakni satu orang di Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), satu orang di PT Lampung Inter Pertiwi (LIP), dan dua orang bekerja di PT Prima Alumga,” jelas Najmul.
Keempat TKA tersebut, lanjut Najmul berkewarganegaraan Malaysia. “Kami terus berupaya agar dapat berkoordinasi dengan lintas terkait. Seperti tentang dokumen imigrasinya, guna mengetahui ada tidaknya warga asing yang bekerja di Mesuji, namun belum terdaftar,” kata dia.
Jika pihaknya nanti mengetahui adanya pegawai asing ilegal, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah strategis dengan lintas sektoral.
“Tentu jika pada akhirnya ada TKA ilegal, kami akan lakukan langkah tegas sesuai peraturan yang ada. Juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” kata dia.
Pada sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan proyek hilirisasi industri pertambangan di Indonesia mempekerjakan sekitar 10-15 persen TKA.
“Jumlahnya itu berkisar antara 10-15 persen saja,” kata Luhut di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Luhut, adanya TKA tersebut, mau tidak mau harus dilakukan. Lantaran pada saat awal pengoperasian teknologi industri hilirisasi, sumber daya manusia (SDM) dalam negeri belum mampu melakukannya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.