• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 07:00
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Formula Baru UMP 2026 Berbasis Ekonomi Daerah

EffranbyEffran
08/12/25 - 20:51
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah menargetkan pengumuman resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selesai sebelum 31 Desember 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan keputusan tersebut berlaku mulai Januari 2026 sehingga pekerja dan pelaku usaha mendapat kepastian lebih awal.

Yassierli menyatakan penyampaian keputusan sebelum pergantian tahun menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi aturan pengupahan. Pemerintah ingin memberikan waktu yang memadai bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem pembayaran pada awal tahun. “Kami harap keputusan UMP selesai sebelum akhir tahun. Ketetapan itu berlaku pada Januari 2026,” ujar Yassierli di Jakarta.

Ia menegaskan target waktu itu harus terpenuhi demi kepastian hukum terkait upah minimum. Pemerintah juga sedang menyusun regulasi baru terkait formula pengupahan. Regulasi tersebut akan rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Pemerintah melibatkan serikat buruh, investor, hingga asosiasi pengusaha dalam dialog intensif untuk menghasilkan formulasi pengupahan yang lebih adaptif terhadap kemampuan ekonomi regional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses penyusunan formula berjalan sesuai rencana. Rumus dasar penetapan UMP tetap sama, tetapi indeks penghitungan mengalami penyesuaian mengikuti kondisi ekonomi terkini. “Formulanya sama, hanya indeksnya ada penyesuaian. Pemerintah akan mengumumkan hasilnya sesuai jadwal,” kata Airlangga.

Pemerintah mengacu pada pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 sebagai indikator utama dalam perhitungan. Data tersebut mampu menggambarkan daya serap industri serta kemampuan dunia usaha dalam menanggung kenaikan upah.

Selain itu, pemerintah memastikan proses sosialisasi berjalan secara bertahap. Pemerintah belum merilis angka detail UMP sebelum seluruh tahapan sosialisasi selesai.

Dia meminta masyarakat, khususnya pekerja dan perusahaan, untuk menunggu pengumuman resmi setelah tahap teknis rampung. Pada saat bersamaan, sejumlah pemerintah daerah mulai mempersiapkan langkah teknis penerapan UMP 2026.

Tags: Airlangga Hartartoformula UMP barukebijakan tenaga kerjaMenaker Yassierlipertumbuhan ekonomi kuartal III 2025regulasi pengupahanUMP 2026upah minimum Januari 2026upah minimum provinsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Lampung Aman Jelang Nataru

Pertamina Pastikan Pasokan BBM dan LPG di Lampung Aman Jelang Nataru

byRicky Marlyand1 others
10/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Pertamina Patra Niaga Lampung memastikan ketersediaan BBM dan LPG di Provinsi Lampung dalam kondisi aman...

Dinas ESDM Lampung Minta Sistem Kuota BBM Dibuat Fleksibel

Dinas ESDM Lampung Minta Sistem Kuota BBM Dibuat Fleksibel

byRicky Marlyand1 others
10/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung menegaskan bahwa kemacetan distribusi BBM yang menimbulkan...

Pemprov Lampung Ambil Langkah Antisipasi Hadapi Antrean Panjang di SPBU

Pemprov Lampung Ambil Langkah Antisipasi Hadapi Antrean Panjang di SPBU

byRicky Marlyand1 others
10/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pertamina dan stakeholder terkait berkoordinasi untuk membahas fenomena meningkatnya antrean panjang...

Berita Terbaru

Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana
Lampung

Bantuan Kemanusiaan Sudah Tiba di Tiga Lokasi Bencana

byRicky Marlyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan bantuan kemanusiaan yang mereka kirim telah sampai di tiga lokasi...

Read moreDetails
Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

Balai Bahasa Lampung Tekankan Pentingnya Berbahasa Indonesia Sesuai Kaidah

11/12/2025
Jembatan Penghubung Antartiyuh Putus Lumpuhkan Aktivitas Warga

Jembatan Penghubung Antartiyuh Putus Lumpuhkan Aktivitas Warga

11/12/2025
Awan mendung dan rintik hujan menyelimuti Masjid Raya Lampung Al Bakrie Bandar Lampung. BMKG menghimbau masyarakat untuk waspada cuaca ekstrem. Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo

Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Lampung 11-15 Desember 2025

10/12/2025
Kakanwil kemenag1

Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Penyuluh Agama Pegang Peran Kunci dalam Implementasi EWS Si-Rukun di Lapangan

10/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.