• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 08/12/2025 04:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Gubernur Lampung Tegaskan Harga Acuan Singkong Rp1.350 Berlaku Serentak 10 November

Kebijakan harga acuan pembelian singkong Lampung menjadi langkah konkret Pemprov Lampung dalam memperkuat keadilan harga dan perlindungan petani.

Muharram Candra LuginaAtikabyMuharram Candra LuginaandAtika
08/11/25 - 20:53
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Lampost.co-Atika)

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Lampost.co-Atika)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan harga acuan pembelian (HAP) singkong di Lampung akan berlaku serentak mulai 10 November 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menjaga stabilitas harga singkong, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan keadilan dalam tata niaga komoditas pangan strategis tersebut.

Poin Penting:

  • Harga acuan singkong Lampung Rp1.350/kg, potongan maksimal 15%.

  • Berlaku serentak mulai 10 November 2025.

  • Sanksi tegas untuk pelanggar, hingga pencabutan izin.

Dalam rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Lampung, Gubernur Mirza menjelaskan penetapan harga acuan singkong Lampung telah tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) yang mengacu pada arahan Menteri Pertanian. Harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen untuk kualitas tertentu.

“Hari ini kita sepakat menandatangani Pergub HAP singkong. Seluruh pelaku usaha, baik pabrik maupun lapak pembelian di tingkat kabupaten wajib mematuhi harga ini,” ujar Mirza dalam rapat di Kantor Gubernur, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga:

Pemkab Harus Awasi Lapak Singkong

Gubernur Mirza juga menekankan pengawasan pelaksanaan harga acuan singkong menjadi tanggung jawab bersama antara Pemprov dan pemkab. Pemerintah kabupaten untuk aktif mengawasi lapak singkong dan pabrik pengolahan agar tidak membeli di bawah harga acuan.

“Para bupati wajib mengawasi karena izin operasional lapak berada di kabupaten. Pengawasan berjenjang dengan dukungan Satgas Pangan daerah,” ujarnya.

Selain penetapan harga, Pemprov Lampung juga menyiapkan empat kebijakan pendukung, yakni pembentukan tim pengawasan dan pengendalian harga dan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar pergub. Selain itu, koordinasi lintas daerah antara Pemprov, pemkab, dan aparat hukum. Keempat, sosialisasi masif kepada petani, lapak, dan industri singkong.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Harga Acuan

Gubernur Mirza menegaskan Pergub tersebut merupakan dasar hukum pertama di Lampung yang secara tegas mengatur pelanggaran terhadap harga acuan singkong.

“Sanksinya berjenjang, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. Mekanismenya jelas, transparan, dan adil,” kata Mirza.

Berlaku Serentak di Seluruh Lampung

Sementara itu, pemprov memberi waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha. Aturan harga acuan pembelian singkong Lampung akan berlaku serentak di seluruh daerah pada 10 November 2025.

“Kami beri waktu lima hari agar semua pihak bisa menyesuaikan. Mulai tanggal 10 November, aturan ini berjalan bersama di seluruh Lampung,” ujarnya.

Mirza juga menegaskan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemprov dalam menjaga keseimbangan harga antara petani dan industri. Ia berharap langkah ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan singkong yang sehat, transparan, dan berpihak kepada petani.

Tags: gubernur lampung rahmat mirzani djausalHAP singkong LampungHarga acuan singkong Lampungharga dasar singkong Rp1.350harga singkong 2025harga singkong berlaku 10 Novemberkebijakan harga singkonglapak singkongpabrik singkongpengawasan lapak singkongperaturan gubernur singkongPergub harga singkongpetani singkong lampungreformasi tata niaga singkongsatgas pangan lampungsingkongstabilitas harga singkong Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Tangerang Selatan (Lampost.co) -- Kementerian Koperasi mendorong lahirnya koperasi berbasis komunitas sebagai motor ekonomi inklusif. Koperasi menjadi instrumen utama inklusi...

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Denpasar (Lampost.co) -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali sebagai penggerak hilirisasi komoditas unggulan....

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

byMuharram Candra Lugina
07/12/2025

Denpasar (Lampost.co) -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengajak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) memperkuat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai...

Berita Terbaru

bantuan darurat PTPN I
Advertorial

PT CMN, Anak Perusahaan PTPN I, Antar Bantuan Darurat Bencana Aceh Tamiang

byIsnovan Djamaludin
08/12/2025

Langsa (Lampost.co)—Kondisi warga korban bencana banjir di Aceh Tamiang masih memprihatinkan. Untuk meringankan beban warga, PTPN I melalui PT Cut...

Read moreDetails
bournemouth vs chelsea

Chelsea Bawa Pulang Satu Poin Usai Bermain Imbang 0-0 dengan Bournemouth

08/12/2025
Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

Menkop Dorong Koperasi Disabilitas sebagai Motor Ekonomi Inklusif

07/12/2025
Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

Kemenkop Jadikan Kopdes Merah Putih Motor Hilirisasi dan Ekonomi Desa

07/12/2025
Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

Menkop Gandeng ICMI Perkuat Kopdes Merah Putih

07/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.