Jakarta (lampost.co)–Badan Pangan Nasional memperketat pengawasan Harga Acuan Penjualan (HAP) daging ruminansia guna melindungi daya beli masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga tetap stabil menjelang momen Ramadan dan Idulfitri 2026.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur harga di berbagai tingkatan. Pemerintah menetapkan HAP sapi hidup tingkat produsen pada kisaran Rp56.000 hingga Rp58.000 per kilogram.
Sementara itu, harga di tingkat konsumen memiliki rincian yang lebih spesifik berdasarkan jenis dagingnya. Daging sapi segar paha depan memiliki batas harga Rp130.000 per kilogram. Untuk jenis paha belakang, pemerintah menetapkan harga maksimal Rp140.000 per kilogram.
Bagi masyarakat yang memilih daging beku, harga paha depan sapi beku berada pada angka Rp105.000 per kilogram. Selain itu, daging kerbau beku ditetapkan sebagai opsi paling ekonomis dengan harga Rp80.000 per kilogram.
Di lapangan, para pedagang mulai bersiap menghadapi lonjakan permintaan. Rozali, seorang pedagang di Pasar Minggu Jakarta, menyebut harga saat ini masih sangat terkendali. Ia menjual daging sapi pada angka Rp135.000 per kilogram di lapaknya.
Rozali mengakui bahwa harga karkas di rumah potong hewan (RPH) sering mengalami fluktuasi. Namun, ketersediaan pasokan yang mencukupi membuat harga di tingkat pasar tetap aman dari lonjakan ekstrem.
“Meskipun ada naik turun di RPH, kondisi saat ini masih stabil dan tidak ada lonjakan,” ungkap Rozali.
Para pedagang juga berkomitmen menjaga harga agar tidak melampaui Rp140.000 per kilogram selama periode hari besar. Kerja sama dengan pemasok menjadi kunci utama agar stok tetap tersedia bagi seluruh masyarakat. (ANT)








