Bandar Lampung (Lampost.co) — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik untuk perdagangan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Harga emas batangan Antam tersebut berada di angka Rp1,914 juta per gram. Nilai itu naik Rp24.000 dari hari sebelumnya di angka Rp1,890 juta per gram.
Sementara, harga penjualan kembali (buyback) emas batangan berada di angka Rp1,760 juta. Nilai itu naik hingga Rp24.000 dari hari sebelumnya di angka Rp1,736 per gram.
Emas batangan Antam Logam Mulia (LM) memiliki jaminan keaslian dan kemurnian dengan syarat kemasan tidak rusak. Logam mulia itu juga memiliki sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) dan memiliki pengakuan secara global. Sehingga, harga jual kembalinya (buyback) mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga jual kembali itu sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Transaksi itu terkena potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara potongan pajak harga belinya dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.
Harga Emas Antam Hari Ini
Adapun daftar harga emas belum termasuk PPh 0,25% untuk Kamis, 21 Agustus 2025, sebagai berikut:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1.007 juta.
- Emas batangan 1 gram: Rp1,914 juta.
- Emas batangan 2 gram: Rp3,768 juta.
- Emas batangan 3 gram: Rp5,627 juta.
- Emas batangan 5 gram: Rp9,345 juta.
- Emas batangan 10 gram: Rp18,635 juta.
- Emas batangan 25 gram: Rp46,462 juta.
- Emas batangan 50 gram: Rp92,845 juta.
- Emas batangan 100 gram: Rp185,612 juta.
- Emas batangan 250 gram: Rp463,765 juta.
- Emas batangan 500 gram: Rp927,320 juta.
- Emas batangan 1.000 gram: Rp1.854,6 miliar.