Bandar Lampung (Lampost.co): Harga emas hari ini, Senin, 20 Januari 2025, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam mengalami penurunan tipis Rp2.000 atau menjadi Rp1.585.000 per gram. Penurunan ini terjadi usai kemarin, Minggu, 19 Januari 2025, harga emas sempat menampati puncaknya di level Rp1.587.000 per gram.
Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp842.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp15.345.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp1.525.600.000.
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini, Senin, 20 Januari 2025:
0,5 gram Rp842.500
1 gram Rp1.585.000
2 gram Rp3.110.000
3 gram Rp4.640.000
5 gram Rp7.700.000
10 gram Rp15.345.000
25 gram Rp38.237.000
50 gram Rp76.395.000
100 gram Rp152.712.000
250 gram Rp381.515.000H
500 gram Rp762.820.000
1000 gram Rp1.525.600.000
Poin Penting:
-
Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
-
Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
-
Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Minggu, 20 Januari 2025, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp 1.431.000. Nilai buyback ini juga menurun dari harga penjualan kembali pada Minggu, 19 Januari 2024 yang berada di level Rp1.433.000 ukuran 1 gram.
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association) untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Saat ini penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback. Sementara potongan pajak harga belinya dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.