Bandar Lampung (Lampost.co): Harga emas hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam melemah dengan penurunan harga mencapai Rp10.000 menjadi Rp1.660.000 per gram. Penurunan harga ini terjadi usai kemarin pada Kamis, 6 Februari 2025 menguat di level Rp1.670.000 per gram.
Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp880.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp16.095.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp1.600.600.000.
Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat, 7 Februari 2025:
- 0,5 gram Rp880,000
- 1 gram Rp1,660,000
- 2 gram Rp3,260,000
- 3 gram Rp4,895,000
- 5 gram Rp8,075,000
- 10 gram Rp16,095,000
- 25 gram Rp40,112,000
- 50 gram Rp80,145,000
- 100 gram Rp160,212,000
- 250 gram Rp400,265,000
- 500 gram Rp805,320,000
- 1000 gram Rp1,600,600,000
Poin Penting:
-
Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
-
Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
-
Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Jumat, 7 Februari 2025, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia ukuran 1 gram yaitu berada di level Rp1.511.000. Nilai buyback ini mengalami penurunan Rp10.000 dari harga penjualan kembali pada Kamis, 6 Februari 2024 yang berada di level Rp1.521.000 ukuran 1 gram.
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Dihasilkan melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association) untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Saat ini penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback terpotong langsung dari total nilai buyback. Sementara potongan pajak harga belinya dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News