Bandar Lampung (Lampost.co)- Harga emas hari ini, Sabtu, 4 April 2026, dengan kadar 24 Karat dalam bentuk batangan keluaran Logam Mulia (LM) Antam tidak mengalami pergerakan harga atau masih bertengger di level Rp2.857.000 per gram. Adapun sebelumnya harga emas batangan Antam pada Jumat, 3 April 2026 berada di Rp2.857.000 per gram. Sementara pada Kamis, 2 April 2026 berada di posisi Rp2.922.000 per gram.
Melansir dari halaman situs resmi Logam Mulia (LM) Antam, harga emas hari ini dengan satuan ukuran berat terkecil batangan yakni 0,5 gram dengan harga dasar Rp1.478.000 belum termasuk PPh 0,25%. Kemudian untuk emas batangan dengan berat 10 gram Rp28.065.000. Selanjutnya ukuran berat emas batangan terbesar yakni 1.000 gram atau 1 kg dengan harga Rp2.797.600.000.
Bandingkan kemarin: Harga Emas Hari Ini 3 April 2026 Jeblok, Ini Rinciannya
Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu, 4 April 2026:
• 0,5 gram Rp1.478.000
• 1 gram Rp2.857.000
• 2 gram Rp5.654.000
• 3 gram Rp8.456.000
• 5 gram Rp14.060.000
• 10 gram Rp28.065.000
• 25 gram Rp70.037.000
• 50 gram Rp139.955.000
• 100 gram Rp279.912.000
• 250 gram Rp699.515.000
• 500 gram Rp1.398.820.000
1000 gram Rp2.797.600.000
Poin Penting:
• Emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%.
• Penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar 1,5 persen.
• Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sementara itu, harga penjualan kembali (buyback) atau harga jual emas hari ini, Sabtu, 4 April 2026, dalam bentuk batangan kadar 24 Karat dari Logam Mulia (LM) ukuran 1 gram berada di level Rp2.577.000. Nilai buyback ini tidak mengalami perubahan dari harga penjualan kembali pada Jumat, 3 April 2026 yang berada di level yang sama.
Adapun setiap produk emas Logam Mulia Antam dengan kemurnian 999.9%. Untuk menghasilkannya melalui fasilitas gold refinery (pemurnian emas) yang telah terakreditasi LBMA (London Bullion Market Association). Hal tersebut untuk menjamin kualitas dan kemurnian produk emas logam mulia.
Berteknologi CertiEye untuk meningkatkan keamanan produk dengan sertifikat yang menyatu dengan kemasan (khusus pecahan 0.5 gram hingga 100 gram). Pastikan kemasan dalam kondisi baik untuk memastikan keaslian produk.
Sejak 1 Agustus 2025, aturan pajak emas terbaru (PMK 51/2025 & 52/2025) menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,25%. Pajak tersebut dari harga jual untuk pembelian emas batangan maupun perhiasan. Pajak ini berlaku bagi pelaku usaha dan pembelian impor, namun umumnya tidak langsung dipungut dari konsumen akhir. Penjualan kembali (buyback) emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








