Bandar Lampung (Lampost.co)– PT Budi Search & Sweetener Lampung menegaskan bahwa pihaknya terus menjalankan regulasi dari pemerintah. Baik pusat ataupun daerah terkait harga singkong berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian.
Pimpinan PT Budi Starch & Sweetener Lampung, Agus Susanto mengatakan, bahwa sebanyak 18cabang pabrik milik PT Budi Starch & Sweetener Lampung berhasil jalankan regulasi yang sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Evaluasi Harga Singkong untuk Akomodir Kepentingan Semua Pihak
“Pabrik kami tidak memberikan harga di bawah ketentuan Kementerian Pertanian. Ketentuannya sama. Jadi yang membedakan harga adalah kualitas dan varietas dari singkong itu sendiri. Sehingga hasilnya berkurang atau bertambah,” kata Agus saat Lampost.co hubungi, Rabu, 12 Februari 2025.
Sehingga dia mengimbau kepada petani untuk tidak memanen ubi kayu di bawah usia 10 bulan. Karena hal itu akan berpengaruh pada kadar aci yang terkandung pada singkong dan tidak sesuai dengan ketentuan standar minimal kadar aci penerimaan pabrik.
“Kriteria itu minimal kadar aci 24 persen tanpa potongan (rafaksi). Jadi selebihnya dari 24 persen misalnya 25 persen kadar acinya, maka hitungan harganya 25/24 (ketentuan) dikalikan Rp1.350,” kata dia.
Bahkan, ia mengatakan bila ada petani yang menjual singkon dengan kandungan aci 29-30 persen, maka akan mendapatkan harga beli yang tinggi dari pabrik pengolahan singkong.
“Nah artinya hitungan per 24 kali harga keputusan singkong yakni Rp1.350. Jadi malah ada petani yang mendapat harga jual Rp1.800 per kilo. Artinya mereka ini untung, karena tanpa potongan dan rafaksi mereka dapat nilai (harga) itu utuh,” kata dia.
Menurutnya dengan keputusan saat ini, respon petani senang. “Mereka (petani) sekarang datang berbondong-bondong dengan ketentuan harga tersebut. Karena kami juga melakukan penimbangan ulang jadi mereka puas lihat hasilnya,” jelas dia.
Usia Panen Singkong Minimal 9 Bulan
Dia meminta jika petani mau untung lebih banyak, harus menjual singkong dengan kadar aci yang tinggi. Sehingga perusahaan juga tidak rugi menerima hasil panen singkong petani.
“Kemarin dari kita sudah sosialisasi. Utamanya yang memang petani rutin kirimkan ubi kayu. Kami imbau untuk bisa menanam varietas kasesa dan garuda dengan masa tanam 10 – 12 bulan. Atau paling minimal 9 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, pasca keputusan Mentan, satgas terus datang ke pabriknya untuk mengecek mengenai banyaknya petani yang menyetorkan singkong. Lalu pemeriksaan kadar aci dan juga pelayanan perusahaan kepada penjual (petani).
“Alhamdulillah Komisi 4 DPR RI mengapresiasi pelayanan kami yang mumpuni dan tidak merugikan petani. Kemudian petani juga mereka ajak bicara. Semua jujur dan puas,” katanya.
Adapun pihaknya PT Starch & Sweetener Lampung memiliki 18 pabrik yang tersebar di sejumlah daerah. Antara lain Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News