Fjenomena itu menunjukkan lemahnya fungsi pemerintah sebagai regulator.
Jakarta (Lampost.co) — Pelaku usaha hotel menyebut maraknya akomodasi ilegal merusak persaingan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah.
Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyoroti menjamurnya akomodasi ilegal di berbagai daerah. Bali termasuk wilayah yang paling terdampak.
Maulana menilai fenomena itu menunjukkan lemahnya fungsi pemerintah sebagai regulator. Padahal, aturan perizinan usaha sudah sangat jelas. “Setiap kegiatan usaha di Indonesia memiliki dasar hukum yang mengikat,” kata Maulana.
Maulana menekankan pentingnya izin usaha sebelum memulai kegiatan bisnis. Perizinan menjadi fondasi paling mendasar.
Ia menyebut seluruh sektor usaha diatur dalam undang-undang dan peraturan teknis. Banyak kementerian dan lembaga terlibat dalam sistem perizinan. Tanpa izin, sebuah usaha tidak seharusnya beroperasi.
Maulana menegaskan pemerintah memiliki wewenang menerbitkan serta mencabut izin usaha. Pemerintah juga memegang tanggung jawab pengawasan.
Ia menjelaskan sistem OSS memang memusatkan proses perizinan. Namun, pengawasan tetap menjadi tugas pemerintah daerah. Sebab, sistem digital tidak boleh melemahkan fungsi kontrol di lapangan.
PHRI menilai munculnya akomodasi ilegal mencerminkan kelalaian pengawasan daerah. Unit usaha liar tidak mungkin muncul tanpa pembiaran.
Dia menyebut pemerintah daerah wajib memantau setiap aktivitas usaha di wilayahnya. Monitoring dan evaluasi harus berjalan rutin. Jika usaha ilegal terus bertambah, maka fungsi pengawasan jelas bermasalah.
Maulana menyebut banyak akomodasi ilegal tidak memiliki izin sesuai klasifikasi usahanya. Padahal, perizinan usaha mengatur detail operasional.
Setiap usaha memiliki KBLI, NIB, dan identitas usaha yang jelas. Regulasi juga mengatur standar keselamatan dan kelayakan bangunan. “Tanpa izin resmi, usaha tersebut melanggar aturan sejak awal,” kata dia.
PHRI menilai lemahnya penegakan hukum merugikan pelaku usaha patuh aturan. Hotel legal kehilangan daya saing melawan usaha ilegal.
Biaya operasional usaha berizin jauh lebih tinggi. Akomodasi ilegal bisa menjual harga murah tanpa beban regulasi. Kondisi itu menciptakan persaingan yang timpang.
PHRI meminta pemerintah segera menertibkan akomodasi ilegal. Penegakan hukum harus berjalan konsisten dan tegas.
Dia menilai kualitas pariwisata tidak akan tercapai tanpa kepastian hukum. Destinasi berkualitas membutuhkan ekosistem usaha yang adil. Pariwisata nasional pun berisiko kehilangan kredibilitas jika tanpa komitmen penertiban.
PHRI menegaskan regulasi tidak cukup hanya tertulis. Pemerintah harus memastikan pelaksanaan aturan berjalan di lapangan.
Penertiban akomodasi ilegal menjadi kunci menciptakan persaingan sehat. Industri pariwisata membutuhkan perlindungan bagi pelaku usaha legal. PHRI berharap pemerintah segera bertindak sebelum masalah semakin meluas.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update