Bandar Lampung (Lampost.co)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di JPL No. 3B Jalan Gajah Mada Bandar Lampung, Jumat, 16 Agustus 2024.
Sosialisasi dalam rangka HUT ke-79 RI ini serentak berlangsung di 13 titik seluruh daerah operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan tujuan dari sosialisasi ini guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api. Serta keselamatan di perlintasan sebidang.
Ia menjelaskan di tahun ini, pihaknya mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” dengan maksud agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan.
“Kegiatan sosialisasi serentak ini. kami bersama dengan Polresta Bandar Lampung, Jasa Raharja Cabang Lampung, Dishub Kota dan Provinsi Bandar Lampung Serta komunitas pecinta kereta api BARADIPAT,” kata Zaki.
Zaki menjelaskan saat ini sebanyak 228 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang. Dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk perlintasan sebidang sebanyak 31 titik tidak berpenjaga, 41 titik berpenjaga, baik terjaga PT KAI, terjaga Pemda dan di jaga swadaya masyarakat. Di mana sebanyak 139 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik flyover dan 9 titik underpass.
“KAI terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2024 periode Januari –15 Agustus 2024. Kami telah menutup sebanyak 10 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Zaki.
Zaki menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak taat aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Pada tahun 2023 tercatat total 27 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dimana pada periode Januari – Agustus terjadi 17 kasus.
Kecelakaan Perlintasan
Sementara di tahun yang sama juga terjadi sebanyak 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
Kemudian di 2024 di periode Januari – Agustus, sudah ada 20 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 24 orang korban.
Rinciannya 5 luka ringan, 15 luka berat, dan 4 meninggal dunia. Khusus untuk wilayah Bandarlampung – Natar, tercatat ada 7 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan 9 orang korban.
Dengan rincian 4 luka ringan, 3 luka berat, dan 2 meninggal dunia. Zaki memintakepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat di tindak pihak berwajib. Sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya.