Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Indonesia serius melarang peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun bersiap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang terjual di Indonesia, baik melalui e-commerce maupun jasa titip dari luar negeri.
Langkah itu membuat pemilik iPhone 16 di Indonesia harus bersiap-siap merelakan ponselnya tidak bisa aktif atau terpakai.
IMEI merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat telekomunikasi, seperti handphone, komputer genggam, dan tablet.
Pemblokiran iPhone 16 yang tidak terdaftar secara resmi di Indonesia akan menyulitkan untuk mendapatkan jaringan seluler di dalam negeri. Sehingga perangkat menjadi tidak berfungsi maksimal.
Kemenperin memperkirakan ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform e-commerce.
Langkah itu sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan iPhone 16 dalam barang bawaan penumpang sebetulnya legal untuk penggunaan pribadi. Namun, jika diperjualbelikan di Indonesia statusnya menjadi ilegal.
“Sebab, perizinan masuknya hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Untuk itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 di Indonesia,” ujar Febri dalam siaran persnya.
Komitmen Investasi di Indonesia
Dia menambahkan, Apple selama ini memiliki izin impor dan penjualan produk di Indonesia dengan syarat memenuhi komitmen investasi. Tercatat, ada 3,8 juta unit produk Apple terimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.
Jika nilai jual rata-rata produk Apple tersebut Rp5 juta per unit, maka nilai penjualannya mencapai sekitar Rp19 triliun per tahun. Namun, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun dalam janji jangka waktu 8 tahun.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, realisasi komitmen investasi mereka di Indonesia masih sulit mencapai 100%,” ujar dia.
Apple saat ini merupakan satu-satunya produsen ponsel 4G yang impor sepenuhnya dari luar negeri. Sementara itu, produsen ponsel lain, seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi telah memenuhi syarat kandungan lokal atau TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dengan merakit perangkat di Indonesia.
Apple sebelumnya mendapatkan izin menjual iPhone di Indonesia tanpa membuka fasilitas produksi. Hal itu melalui skema pemenuhan TKDN jalur investasi dengan membuka Apple Academy di Indonesia.
Namun, izin tersebut kadaluarsa dan Apple wajib meningkatkan investasinya jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Dia berharap kebijakan itu akan mendorong Apple segera memenuhi persyaratan investasi di Indonesia agar pengguna produk tetap dapat menikmati layanan tanpa gangguan.