Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak bagi investor hingga 31 Desember 2025.
Keputusan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah peraturan sebelumnya, PMK No. 130/PMK.010/2020.
Langkah strategis itu untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen di lebih dari 100 negara di dunia.
Keputusan perpanjangan tax holiday diumumkan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.
Rosan menjelaskan tax holiday memainkan peran signifikan dalam menarik investor asing. Langkah itu berkontribusi hingga lebih dari 25 persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.
Perpanjangan fasilitas tax holiday menjadi strategi penting untuk mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan.
“Adanya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) 15 persen di berbagai negara membuat kita harus mempertimbangkan kebijakan itu agar tetap kompetitif,” ujar Rosan.
Untuk itu, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih menarik agar tidak kalah bersaing dengan negara lain. Jika Indonesia tidak memungut pajak itu terhadap perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan mengumpulkan pajak tersebut.
Sehingga, perpanjangan kebijakan tax holiday sebagai bagian dari langkah mitigasi agar Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi investor global.
Selain perpanjangan tax holiday, BKPM juga mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait implementasi pajak minimum global.
Pemerintah menyiapkan alternatif insentif lain sebagai kompensasi jika insentif tax holiday tidak memungkinkan. Sehingga, investor tetap tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kami mengatur agar tax holiday 15 persen itu dapat memiliki kompensasi dengan bentuk insentif lain yang tetap menarik investor,” ujarnya.
Dampak Tax Holiday
Rosan juga menjelaskan kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sehingga, perusahaan domestik masih dapat menikmati fasilitas tax holiday hingga akhir 2025.
Untuk itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi domestik dan investasi asing di sektor-sektor strategis.
Selain itu, mampu menciptakan lapangan kerja baru, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan bisnis di Indonesia.
Pemerintah optimistis langkah itu akan memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global yang makin ketat.