• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 20:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Indonesia Perpanjang Tax Holiday hingga Akhir 2025

EffranbyEffran
05/11/24 - 11:43
in Ekonomi dan Bisnis
A A
Pajak. Ilustrasi

Pajak. Ilustrasi

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak bagi investor hingga 31 Desember 2025.

Keputusan itu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah peraturan sebelumnya, PMK No. 130/PMK.010/2020.

Langkah strategis itu untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri di tengah penerapan pajak minimum global 15 persen di lebih dari 100 negara di dunia.

Keputusan perpanjangan tax holiday diumumkan Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, usai rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta.

Rosan menjelaskan tax holiday memainkan peran signifikan dalam menarik investor asing. Langkah itu berkontribusi hingga lebih dari 25 persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.

Perpanjangan fasilitas tax holiday menjadi strategi penting untuk mempertahankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi utama di kawasan.

“Adanya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) 15 persen di berbagai negara membuat kita harus mempertimbangkan kebijakan itu agar tetap kompetitif,” ujar Rosan.

Untuk itu, Indonesia perlu menawarkan insentif yang lebih menarik agar tidak kalah bersaing dengan negara lain. Jika Indonesia tidak memungut pajak itu terhadap perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan mengumpulkan pajak tersebut.

Sehingga, perpanjangan kebijakan tax holiday sebagai bagian dari langkah mitigasi agar Indonesia tetap menjadi pilihan utama bagi investor global.

Selain perpanjangan tax holiday, BKPM juga mensosialisasikan kepada calon investor asing terkait implementasi pajak minimum global.

Pemerintah menyiapkan alternatif insentif lain sebagai kompensasi jika insentif tax holiday tidak memungkinkan. Sehingga, investor tetap tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kami mengatur agar tax holiday 15 persen itu dapat memiliki kompensasi dengan bentuk insentif lain yang tetap menarik investor,” ujarnya.

Dampak Tax Holiday

Rosan juga menjelaskan kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sehingga, perusahaan domestik masih dapat menikmati fasilitas tax holiday hingga akhir 2025.

Untuk itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi domestik dan investasi asing di sektor-sektor strategis.

Selain itu, mampu menciptakan lapangan kerja baru, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga keberlanjutan bisnis di Indonesia.

Pemerintah optimistis langkah itu akan memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan global yang makin ketat.

Tags: Indonesia perpanjang tax holidayinsentif pajak untuk investor asinginvestasi asing di Indonesia 2024kebijakan pajak minimum global 15 persenPMK Nomor 69 Tahun 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

byRicky Marlyand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy). Capaian...

Masyarakat Keluhkan Mahalnya Harga Beras dan Dugaan Beras Oplosan

Pengamat Ingatkan Pemerintah Jaga Stok Beras Kendalikan Inflasi Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung mencatatkan inflasi hanya 1,17 persen dan menempati posisi terendah secara nasional. Meski capaian tersebut...

Lampung Jadi Provinsi dengan Angka Inflasi Terendah di Indonesia

Lampung Jadi Provinsi dengan Angka Inflasi Terendah di Indonesia

byRicky Marlyand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung berhasil menempati peringkat keempat nasional sebagai provinsi dengan inflasi terendah secara year-on-year (yoy). Capaian...

Load More

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Palembang (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota...

Read moreDetails
Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.