Jakarta (Lampost.co): Kementerian Keuangan menjelaskan soal penggunaan uang masyarakat untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kerap menjadi pertanyaan.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, penggunaan itu pemerintah wujudkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yakni pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Tapera Rawan Korupsi dan Perlu Dikaji Ulang
“Apakah Badan Pengelola (BP) Tapera menggunakan uang masyarakat? Uang masyarakat masuk ke penerimaan negara pada APBN. Yang kemudian salah satu belanjanya pemerintah salurkan melalui FLPP,” ujar Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga hal. Antara lain alihan dana kelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Kemudian modal kerja dari pemerintah melalui APBN 2018. Selanjutnya, penggelontoran dana FLPP sebesar Rp105,2 triliun sejak 2010 hingga kuartal I-2024.
Meski demikian, Astera menyebut dukungan APBN ke Tapera melalui FLPP akan secara bertahap pihaknya kurangi. “Kalau Badan Pengelola (BP) Tapera sudah bisa mandiri, maka FLPP secara perlahan akan kita kurangi,” jelas Astera.
Namun, Astera menuturkan pengurangan itu belum akan terjadi dalam waktu dekat. Sebab, jumlah backlog perumahan masih berkisar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari negara.
Peraturan
Adapun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b. Yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD. Hal itu dalam aturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu). Hal itu dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.