Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat Kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut ia sampaikan saat jajarannya mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 1 April 2026.
Kunjungan tersebut terlaksanakan untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat. Karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Kemudian Bustami mengatakan. Pihak Dirjen Minerba sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Ini agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.
“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali kita kirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Bustami.
Penyelesaian Hukum
Selanjutnya menegaskan, keberadaan tambang ilegal tidak bisa hanya menyelesaikan dengan penindakan hukum. Tetapi harus dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.
“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa di salahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera mempercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dari seluruh provinsi di Indonesia masih terdapat 13 provinsi. Termasuk Lampung yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Padahal, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.
Bustami juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Lampung yang memiliki potensi pertambangan. Untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi. Sehingga dapat meneruskan ke Kementerian ESDM.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan tidak terus berlarut. Dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.








