IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 01/04/2026 18:16
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

IPR Tambang Emas Way Kanan Terhambat, DPD RI Soroti Belum Ada Usulan WPR

Bustami juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Lampung yang memiliki potensi pertambangan. Untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi. Sehingga dapat meneruskan ke Kementerian ESDM.

NurTriyadi IsworobyNurandTriyadi Isworo
01/04/26 - 15:42
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Penertiban Aktivitas Tambang Emas Ilegal Diapresiasi PTPN I Regional 7

Kondisi lokasi tambang emas ilegal di Way Kanan (Dok PTPN 1 Regional 7)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) – Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut ia sampaikan saat jajarannya mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu, 1 April 2026.

Kunjungan tersebut terlaksanakan untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: WALHI Lampung Endus Indikasi Kelalaian Serius di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat. Karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.

Kemudian Bustami mengatakan. Pihak Dirjen Minerba sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM. Ini agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali kita kirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Bustami.

Penyelesaian Hukum

Selanjutnya menegaskan, keberadaan tambang ilegal tidak bisa hanya menyelesaikan dengan penindakan hukum. Tetapi harus dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa di salahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera mempercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, dari seluruh provinsi di Indonesia masih terdapat 13 provinsi. Termasuk Lampung yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba. Padahal, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.

Bustami juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota Lampung yang memiliki potensi pertambangan. Untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi. Sehingga dapat meneruskan ke Kementerian ESDM.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan tidak terus berlarut. Dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Tags: ESDMTambang EmasTambang Ilegalway kanan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

BBM Tak Naik, Pengamat Soroti Risiko Pemangkasan Belanja Pemerintah

BBM Tak Naik, Pengamat Soroti Risiko Pemangkasan Belanja Pemerintah

byRicky Marlyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Nairobi, menilai keputusan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar...

Ruang Terbuka di Bandar Lampung yang Cocok untuk Rekreasi

7 Ruang Terbuka di Bandar Lampung yang Cocok untuk Rekreasi

byNur
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bandar Lampung terus berkembang sebagai kota yang tidak hanya menawarkan pusat perdagangan dan jasa, tetapi juga...

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dan Banten menyepakati 56 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXIII tahun 2032 mendatang.

Lampung Banten Usulkan 56 Cabor di PON XXIII 2023

byNurand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung dan Banten menyepakati 56 cabang olahraga (cabor) yang akan...

Berita Terbaru

Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026
Lampung

Selama Tujuh Tahun, BAZNAS Lampung Catat Rekor Pengumpulan Zakat Fitrah dan Mal Tertinggi Tahun 2026

byWandi Barboyand1 others
01/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Laporan kinerja keuangan Badan Amil Zakat Nasiona (BAZNAS) Provinsi Lampung selama tujuh tahun terakhir (2020–2026) menunjukkan tren...

Read moreDetails
Suzzanna, Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya, Reza Rahadian, film horor terbaru, ilmu hitam, santet Banyuwangi, santet Ponorogo, Lebaran 2026.

Film Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Tembus 1 Juta Penonton Saat Lebaran

01/04/2026
BBM Tak Naik, Pengamat Soroti Risiko Pemangkasan Belanja Pemerintah

BBM Tak Naik, Pengamat Soroti Risiko Pemangkasan Belanja Pemerintah

01/04/2026
Taylor Swift

Taylor Swift Digugat Terkait Merek Dagang ‘The Life Of A Showgirl’

01/04/2026
Ruang Terbuka di Bandar Lampung yang Cocok untuk Rekreasi

7 Ruang Terbuka di Bandar Lampung yang Cocok untuk Rekreasi

01/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG SELATAN
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.