Bandar Lampung (Lampost.co) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menilai penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi bagian penting dari persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Poin Penting
- Jampidum menilai MoU Pemprov–Kejati Lampung sebagai langkah persiapan penerapan UU KUHP 2026.
- Pidana kerja sosial menjadi salah satu fokus implementasi UU KUHP.
- Kebijakan untuk pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
- BNN dan Kemenag turut libatkan dalam kerja sama.
Asep menjelaskan bahwa salah satu fokus utama implementasi UU KUHP adalah pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Ia menyebut kebijakan tersebut untuk mendukung pembinaan pelaku serta proses reintegrasi sosial.
Baca juga : Pemprov–Kejati Lampung Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice
“Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal,” ujar dia.
Asep juga menyampaikan apresiasi atas pelibatan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam kerja sama tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial. Selain itu juga mengoptimalkan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di Provinsi Lampung.
Menurut Danang, penerapan program ini juga mendukung penguatan penegakan hukum serta menjadi bagian dari agenda pembangunan jangka panjang, termasuk persiapan menuju Indonesia Emas 2045.








