Bandar Lampung (Lampost.co)– Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Terkait hal itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berencana mengikuti kenaikan tersebut untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Adapun, Upah Minimum Kota Bandar Lampung saat ini senilai Rp3.103.631 per bulan. Jika sesuai kenaikan sesuai perkataan presiden, maka Upah Minimum Kota di Bandar Lampung akan naik sebesar Rp201.736 menjadi Rp3.305.367.
Baca juga: Siap-siap UMK Bandar Lampung Naik di 2025, Tinggal Menunggu Aturan Kemnaker
Meski begitu, Eva Dwiana belum memberikan kepastian persentase kenaikan Upah Minimum Kota 2025. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemenaker. Jika telah dikeluarkan secara resmi, maka pihaknya akan segera membentuk tim untuk melakukan pembahasan.
Ia berkomitmen untuk menaikan Upah Minimum Kota Bandar Lampung secara maksimal sesuai arahan pemerintah pusat. Bahkan dia mengatakan akan menetapkan Upah Minimu Kota di atas rata-rata daerah lain.
“Kami berupaya UMK kita di atas rata-rata lah, kita terapkan secara maksimal,” ujar Eva di kompleks Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin, 2 Desember 2024.
Dia mengatakan pemerintah belum bisa menyampaikan renacana kenaikan upah pekerja yang akan pihak Pemkot lakukan. Eva akan mengumumkan usai melakukan pembahasan dan ada penetapan resmi.
“Nanti akan kita rapatkan dulu, baru hasilnya akan kami umumkan berapa kenaikannya,” jelasnya.
Adapun pada 2024 sendiri, Upah Minimum Kota Bandar Lampung mengalami kenaikan 3,65 persen. Kenaikan itu membuat UMK di Bandar Lampung naik dari Rp2.991.349 menjadi Rp3.103.631 dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News