• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 03:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Juru Parkir di Metro Dilarang Tetapkan Tarif Diatas Aturan

Putri by Putri
06/03/24 - 16:43
in Ekonomi dan Bisnis, Metro
A A
Juru Parkir di Metro Dilarang Tetapkan Tarif Diatas Aturan

Dishub Kota Metro memantau penerapan tarif parkir yang baru di wilayahnya, Rabu, 6 Maret 2024. (Foto: Lampsot.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co)–Dinas Perhubungan Kota Metro melarang pengelola maupun juru parkir menetapkan tarif tak sesuai aturan. Penetapan tarif parkir harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Metro, Chandra Laksana menilai, perda tentang tarif parkir itu melindungi masyarakat dari pungutan liar. Di mana di dalamnya memuat aturan untuk tarif parkir motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu.

“Dari hasil pemantauan selama, tarif parkir baru ini belum ada kendala. Bahkan, penyesuaian tarif parkir ini justru melindungi para juru parkir dari jerat pungutan liar,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.

Chandra mengimbau kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar tidak menetapkan tarif di atas batas yang ada. Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk meminta karcis resmi usai membayar kepada juru parkir.

“Juru parkir sudah dilarang keras untuk menarik lebih. Bahkan, dalam sosialisasi masyarakat kami minta untuk meminta karcis parkir yang resmi,” kata dia.

Menurut Chandra, meski sudah ada kenaikan tarif parkir di wilayah Metro, pendapatan daerah dari retribusi belum mengalami peningkatan. Sebab setoran dari pengelola dan juru parkir masih sama.

“Para juru parkir tetap menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan perjanjian kerjanya. Sehingga tidak terjadi tunggakan dan menghambat pendapat daerah melalui retribusi parkir,” ujar Chandra.

Ke depannya, jika ada pemungutan tarif parkir di atas aturan yang ada, Dishub Kota Metro akan mengevaluasi UPT Parkir . Kemudian menggencarkan sosialisasi soal tarif parkir terbaru.

“Mereka (pengelola dan juru parkir) belum ada target menambah setoran. Artinya, mereka hanya menyetorkan uang retribusi yang sesuai dengan kontrak kerja mereka. Kalaupun memang nanti dari titik parkir potensi nya bisa meningkat, mungkin akan kami evaluasi lagi,” pungkas Chandra.

Tags: BERITALAMPUNGKOTAMETROPARKIR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus menggelar operasi pasar LPG 3 kg. Dok Pertamina

Operasi Pasar LPG 3 Kg di Tanggamus, Stok Aman Harga Sesuai HET

by Effran
06/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bekerja sama dengan Pemkab Tanggamus menggelar operasi pasar LPG 3 kg. Operasi...

RUPS Bank Lampung

Muhammad Firsada  Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Lampung Dalam RUPS – LB Bank Lampung

by Sri Agustina
06/07/2025

Bandar Lampung  (Lampost.co)-- Muhammad Firsada ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Lampung dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank...

Harga emas antam hari ini, Minggu. Dok Antam

Harga Emas 6 Juli 2025 Hari ini Tertahan

by Effran
06/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun lonjakan untuk perdagangan pada Minggu, 6 Juli...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.