Metro (Lampost.co)–Dinas Perhubungan Kota Metro melarang pengelola maupun juru parkir menetapkan tarif tak sesuai aturan. Penetapan tarif parkir harus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Metro, Chandra Laksana menilai, perda tentang tarif parkir itu melindungi masyarakat dari pungutan liar. Di mana di dalamnya memuat aturan untuk tarif parkir motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu.
“Dari hasil pemantauan selama, tarif parkir baru ini belum ada kendala. Bahkan, penyesuaian tarif parkir ini justru melindungi para juru parkir dari jerat pungutan liar,” kata dia, Rabu, 6 Maret 2024.
Chandra mengimbau kepada seluruh pengelola dan juru parkir agar tidak menetapkan tarif di atas batas yang ada. Selain itu juga mengimbau masyarakat untuk meminta karcis resmi usai membayar kepada juru parkir.
“Juru parkir sudah dilarang keras untuk menarik lebih. Bahkan, dalam sosialisasi masyarakat kami minta untuk meminta karcis parkir yang resmi,” kata dia.
Menurut Chandra, meski sudah ada kenaikan tarif parkir di wilayah Metro, pendapatan daerah dari retribusi belum mengalami peningkatan. Sebab setoran dari pengelola dan juru parkir masih sama.
“Para juru parkir tetap menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan perjanjian kerjanya. Sehingga tidak terjadi tunggakan dan menghambat pendapat daerah melalui retribusi parkir,” ujar Chandra.
Ke depannya, jika ada pemungutan tarif parkir di atas aturan yang ada, Dishub Kota Metro akan mengevaluasi UPT Parkir . Kemudian menggencarkan sosialisasi soal tarif parkir terbaru.
“Mereka (pengelola dan juru parkir) belum ada target menambah setoran. Artinya, mereka hanya menyetorkan uang retribusi yang sesuai dengan kontrak kerja mereka. Kalaupun memang nanti dari titik parkir potensi nya bisa meningkat, mungkin akan kami evaluasi lagi,” pungkas Chandra.