Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang pedagang sembako di Sukarame, Bandar Lampung, menjadi korban phishing dengan modus verifikasi data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kejahatan siber itu membuat uang di dalam rekening korban M. Hartono raib hingga Rp298 juta.
Phishing adalah penipuan online untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang dengan cara mengelabui korban. Informasi yang menjadi sasaran phishing adalah data pribadi, akun, dan finansial.
Penyerang phishing menggunakan metode manipulasi dan rekayasa sosial untuk mengelabui korban agar memberikan data sensitifnya. Pelaku kerap meminta korban untuk membalas dengan sejumlah data.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 08.10 WIB, pada Jumat, 12 Oktober 2024. Kakek berusia 63 tahun itu menerima panggilan telepon dengan identitas palsu dari DJP.
“Penelepon meminta korban melakukan verifikasi data perusahaan dan NPWP dengan iming-iming untuk meringankan beban pajaknya,” kata Rudi, Senin, 14 Oktober 2024.
Penelepon meminta korban untuk mentransfer uang materai Rp12.000 ke rekening bank atas nama Mochamad Januari dengan nomor rekening 0700099852001.
Selain itu, korban juga menerima file melalui WhatsApp berisi dokumen berupa instruksi resmi dari DJP sehingga makin yakin penelepon tersebut sah.
Awalnya, dia tidak menyadari sedang menjadi korban penipuan. Namun, sekitar pukul 16.30 WIB, menerima notifikasi SMS dari layanan mobile banking yang memberitahu adanya pemindahan dana Rp298 juta.
Ketika memeriksa melalui aplikasi mobile banking, ia mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp98.000.
Atas aksi itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung pada hari yang sama, Sabtu, 12 Oktober 2024. Ia membuat laporan resmi dengan nomor STTLP/B/452/X/2024 agar kepolisian dapat segera mengusut dan menemukan pelaku yang menguras tabungannya.
Korban phishing di Bandar Lampung itu juga mengadukan kejadian itu ke pihak bank. “Pihak bank menyatakan akan segera memproses aduan untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata dia.