Way Kanan (Lampost.co) — Kementerian Agama Way Kanan melaksanakan kampanye mandatory serentak Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 di 5 titik. Kegiatan itu berlangsung di Blambangan Umpu, Baradatu, Banjit, Kasui, dan Pakuan Ratu.
Kampanye mandatory halal dilaksanakan seluruh jajaran pejabat, Kepala KUA, penyuluh agama, penghulu, guru pengawas, ASN, dan tenaga honorer. Kegiatan itu mengawasi pelaku usaha yang bersertifikat halal, tetapi belum memasang label halal.
Kepala Kantor Kemenag Way Kanan, Maryan Hasan, mengatakan kampanye itu untuk mendorong pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.
Sertifikasi itu wajib bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Lalu bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketentuan itu berdasarkan amanat Undang-undang No. 33 Tahun 2014.
BACA JUGA: Satgas Halal Kampanye Wajib Halal di 30 Pasar Tradisional
“Saya minta kepada satgas halal serius menangani wajib halal. Jangan sampai hanya yang penting jalan, tetapi tidak ada target dan sasaran yang jelas,” ujar Maryan.
Untuk itu, kampanye tersebut seharusnya bukan hanya sekadar seremoni. Namun, pelaksanaannya harus memberikan dampak bagi gerakan sertifikasi halal.
Dia mengingatkan pentingnya menyuarakan kampanye wajib halal agar semua orang mengetahui tenggat akhir sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024.
“Ini bukan hal mudah, tetapi kerja sama seluruh pihak tidak perlu takut untuk sosialisasi,” kata dia.