Bandar Lampung (Lampost.co) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung melakukan sosialisasi dan aktivasi akun Coretax untuk karyawan PT. Masa Kini Mandiri Lampung Post, Selasa, 23 Desember 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto. Turut serta juga Pelaksana Penyuluh, Pelayanan Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Khozin Fuadi dan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Mohammad Andy.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para karyawan Lampung Post. Khozin Fuadi dan Mohammad Andy dengan cakap membimbing satu persatu pegawai untuk melakukan aktivasi Coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tunas Hariyulianto menjelaskan konsep dan fungsi Coretax. Kegiatan ini sebagai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan nasional. Kemudian sistem ini terancang untuk menyederhanakan seluruh layanan pajak agar lebih terintegrasi dan berbasis digital.
“Kami menyampaikan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak sebelum 31 Desember 2025. Aktivasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan pada tahun 2026,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, pembaruan sistem perpajakan melalui Coretax bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). “Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan. Sehingga pelaporan SPT tidak menjadi masalah lagi dan masyarakat bisa lebih kondusif dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata.
Aktivasi Akun
Sementara itu, dalam menggunakan Coretax. Wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun. Aktivasi ini untuk memperoleh kata sandi sebagai akses awal ke sistem sebelum melakukan pelaporan SPT.
Selain aktivasi akun, proses pelaporan melalui Coretax juga mensyaratkan adanya penugasan atau assignment secara digital menggunakan kode otorisasi. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme keamanan dan validasi dalam sistem Coretax.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung membuka layanan pendampingan aktivasi akun Coretax selama tujuh hari dalam sepekan. Selain layanan tatap muka, wajib pajak juga dapat memanfaatkan kanal daring melalui laman pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghofur mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi dan pendampingan aktivasi akun Coretax. Ia juga berharap masyarakat bisa teredukasi secara menyeluruh mengenai pentingnya Coretax ini.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik adanya sosialisasi dan aktivasi akun Coretax. Teman-teman Lampung Post mendukung dan siap mensukseskan kegiatan ini,” katanya.








