Jakarta (Lampost.co) —Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah positif. Hal ini karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Dengan adanya standar halal yang di akui secara internasional, produk lokal dapat lebih mudah di terima di pasar ekspor.
Namun, Singgih menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan kesiapan UMKM. “Mengingat banyak pelaku usaha mikro dan kecil menghadapi berbagai tantangan seperti sumber daya terbatas. Akses informasi yang kurang, dan biaya sertifikasi yang tinggi,” ucapnya.
Menurutnya, kesiapan UMKM bervariasi tergantung pada skala usaha dan dukungan yang mereka terima. Singgih juga mengungkapkan aspek kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal di kalangan UMKM masih belum merata.
Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi yang memadai terkait proses dan manfaat sertifikasi ini. Oleh karena itu, perlukan sosialisasi yang intensif dari BPJPH, pemerintah, dan organisasi terkait.
Ia juga menyarankan agar biaya sertifikasi halal dipertimbangkan kembali, karena bagi sebagian besar UMKM, biaya tersebut bisa menjadi beban yang berat.
Meskipun sudah ada skema tarif lebih ringan untuk UMKM, banyak pelaku usaha mikro yang masih kesulitan menanggung biaya administrasi, pengujian, dan audit.
Singgih menyarankan agar pemerintah memberikan subsidi atau insentif untuk meringankan beban finansial UMKM.
Selain itu, Singgih menyoroti perlunya penyederhanaan prosedur sertifikasi halal yang melibatkan beberapa tahapan seperti audit dan pengujian produk.
Banyak UMKM yang kekurangan sumber daya manusia atau sistem manajemen formal sehingga kesulitan mengikuti prosedur ini. “Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan prosedur sertifikasi lebih sederhana dan mudah mengakses. Misalnya dengan menyediakan layanan online atau pusat layanan terpadu di daerah,” tuturnya.
Pendampingan UMKM
Singgih juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi UMKM dalam meningkatkan kapasitas teknologi dan manajemen usaha agar mereka lebih siap menjalani proses sertifikasi.
Dengan dukungan berupa subsidi dan insentif dari pemerintah, diharapkan UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa terbebani secara finansial.
Singgih menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen muslim dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Namun, kesiapan UMKM perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait edukasi, biaya, dan aksesibilitas proses sertifikasi. Agar kebijakan ini mendorong pertumbuhan usaha mereka, bukan menjadi hambatan.