• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 31/12/2025 01:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

Kebijakan Sertifikasi Halal Harus Memperhatikan Kesiapan UMKM

NurbyNur
25/10/24 - 13:28
in Ekonomi dan Bisnis, Nasional
A A
Pada Jumat, 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan.

Pada Jumat, 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama resmi diberlakukan. Dok/.BPJPH

Jakarta (Lampost.co) —Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah positif. Hal ini karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, kebijakan ini juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, khususnya di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Dengan adanya standar halal yang di akui secara internasional, produk lokal dapat lebih mudah di terima di pasar ekspor.

Namun, Singgih menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan kesiapan UMKM. “Mengingat banyak pelaku usaha mikro dan kecil menghadapi berbagai tantangan seperti sumber daya terbatas. Akses informasi yang kurang, dan biaya sertifikasi yang tinggi,” ucapnya.

Menurutnya, kesiapan UMKM bervariasi tergantung pada skala usaha dan dukungan yang mereka terima. Singgih juga mengungkapkan aspek kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal di kalangan UMKM masih belum merata.

Banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi yang memadai terkait proses dan manfaat sertifikasi ini. Oleh karena itu, perlukan sosialisasi yang intensif dari BPJPH, pemerintah, dan organisasi terkait.

Ia juga menyarankan agar biaya sertifikasi halal dipertimbangkan kembali, karena bagi sebagian besar UMKM, biaya tersebut bisa menjadi beban yang berat.

Meskipun sudah ada skema tarif lebih ringan untuk UMKM, banyak pelaku usaha mikro yang masih kesulitan menanggung biaya administrasi, pengujian, dan audit.

Singgih menyarankan agar pemerintah memberikan subsidi atau insentif untuk meringankan beban finansial UMKM.

Selain itu, Singgih menyoroti perlunya penyederhanaan prosedur sertifikasi halal yang melibatkan beberapa tahapan seperti audit dan pengujian produk.

Banyak UMKM yang kekurangan sumber daya manusia atau sistem manajemen formal sehingga kesulitan mengikuti prosedur ini. “Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan prosedur sertifikasi lebih sederhana dan mudah mengakses. Misalnya dengan menyediakan layanan online atau pusat layanan terpadu di daerah,” tuturnya.

Pendampingan UMKM

Singgih juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendampingan bagi UMKM dalam meningkatkan kapasitas teknologi dan manajemen usaha agar mereka lebih siap menjalani proses sertifikasi.

Dengan dukungan berupa subsidi dan insentif dari pemerintah, diharapkan UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal tanpa terbebani secara finansial.

Singgih menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen muslim dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.

Namun, kesiapan UMKM perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait edukasi, biaya, dan aksesibilitas proses sertifikasi. Agar kebijakan ini mendorong pertumbuhan usaha mereka, bukan menjadi hambatan.

Tags: dpr ripasar globalpendampingan UMKMsertifikasi halal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama Taehyung BTS kini resmi terukir dalam sejarah dunia. Namanya diabadikan di kawasan bersejarah Istana Versailles, Prancis....

safa marwa

Diterpa Isu Simpanan Ridwan Kamil, Safa Marwah Tegaskan Tak Takut Jika Dipanggil KPK

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama selebgram Safa Marwah mendadak menjadi sorotan publik nasional. Ia terseret isu dugaan wanita simpanan eks Gubernur...

Berita Terbaru

Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Hiburan

Dituding NPD, Insanul Fahmi Siap Periksa ke Psikolog dan Lakukan Introspeksi Diri

byNana Hasan
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Nama pengusaha Insanul Fahmi kembali ramai diperbincangkan publik. Ia kerap dituding mengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD....

Read moreDetails
Nurani Astra(1)

Astra Terus Salurkan Dukungan Kemanusiaan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

30/12/2025
Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

Kementerian Haji Ganti Nomor Porsi CJH yang Gagal Lunasi Bipih

30/12/2025
V BTS

Bikin Geger! Nama Taehyung BTS Muncul di Istana Versailles Prancis

30/12/2025
CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

CJH Gagal Sistem Jadi Prioritas Pelunasan Bipih Tahap 2

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.