Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengawal pelaksanaan koperasi desa. Ini sebagai wujud nyata sinergi pemerintah daerah bersama Kejaksaan serta Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendukung kebijakan nasional melalui program Jaga Desa.
Hal tersebut tersampaikan saat kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mitra Adhyaksa dan Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi. Kegiatan yang tergelar pada Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu 12 November 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Reda Manthovani menyoroti pentingnya peran Kejaksaan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Program ini terancang untuk memastikan pembangunan fisik dan pengelolaan koperasi berjalan transparan dan bebas penyimpangan.
“Peran kami adalah mendampingi dan mengawal agar aset koperasi menjadi milik desa dan tercatat dengan baik dalam sistem Jaga Desa. Ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran,” ujarnya, Rabu, 12 November 2025.
Kemudian Reda mengatakan, peran Kejaksaan dalam pengawasan dana desa kian kuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor. 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Gerai Penggunaan serta Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendampingan Hukum
Selanjutnya dalam Inpres tersebut, Jaksa Agung bertugas memberikan pendampingan hukum, pengamanan, serta dukungan intelijen penegakan hukum. Ini untuk memastikan program berjalan tanpa penyimpangan.
“Kejaksaan berperan mendampingi dan mengawal. Kalau yang membangun nanti teman-teman dari TNI dan Agrinas. Kami memastikan kesiapan serta memverifikasi lahan agar tidak ada gangguan lapangan,” katanya
Selanjutnya Reda mengatakan, seluruh aset dalam program koperasi Merah Putih nantinya akan menjadi aset milik desa. Oleh karena itu, Kejaksaan berperan memastikan aset tersebut tercatat dan terjaga status kepemilikannya.
“Catatan aset itu akan kami input dalam sistem aplikasi Jaga Desa. Sistem ini sudah terkoneksi dengan sistem keuangan desa, sistem koperasi (Siskomdes), monitoring and evaluation dana desa (monev-DD), serta sistem PT. Pupuk Indonesia,” terangnya.
Kemudian melalui aplikasi tersebut, Kejaksaan dapat memantau secara langsung bukti pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Maka para Kajari setiap wilayah benar-benar meneliti keabsahan laporan keuangan yang terunggah ke dalam sistem.
“Jangan sampai pertanggungjawaban hanya bersifat administratif. Kajari wajib memastikan bahwa proyek benar-benar terlaksanakan, bukan hanya di atas kertas,” katanya.








