Bandar Lampung (lampost.co)–Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo. Pertemuan itu bertujuan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dalam penegakan hukum perpajakan yang berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Sigit memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang 2025. Tercatat ada penanganan terhadap 17 wajib pajak melalui pemeriksaan bukti permulaan, kolaborasi kasus pada 10 wajib pajak. Serta penyidikan terhadap 3 wajib pajak yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Termasuk di dalamnya adalah dua kasus besar di Lampung terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
“Kolaborasi ini memastikan penegakan hukum hanya untuk mereka yang menyimpang dan tidak memiliki itikad baik. Demi menjamin kenyamanan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh,” ujar Sigit, di ruang kerja Kajati, Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyambut baik penguatan kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara DJP dan Kejaksaan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menghasilkan dampak nyata yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
Transparan
Kejaksaan berkomitmen mendukung DJP agar setiap proses hukum berjalan transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung.
Melalui audiensi ini, kedua institusi sepakat untuk terus memperkuat pertukaran informasi dan kolaborasi melalui perjanjian kerja sama yang lebih teknis. Sinergi ini menjaga penerimaan negara serta mendukung keberlanjutan pembangunan Lampung.








