Jakarta (Lampost.co)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum tenggat waktu 17 Oktober 2024.
Menurut Edison, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Sumatera Barat. Jika batas waktu tersebut terlewati, sanksi berupa teguran tertulis akan langsung mereka berlakukan.
Edison, yang juga merupakan Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa setelah Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di terapkan. Semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk penyembelihan hewan harus memiliki sertifikasi halal.
“Mulai 18 Oktober 2024, Satgas Halal akan mulai memantau dan mengawasi produk-produk yang masuk dalam kategori wajib halal,”ucap Edison.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
Pengawasan awal akan memfokuskan pada restoran, rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan. Serta produk kemasan yang belum bersertifikat halal.
Perwakilan BPJPH Kemenag RI, Lady Yulia, menambahkan bahwa sanksi akan berlaku oleh Kepala BPJPH setelah di lakukan pengawasan atau berdasarkan laporan di lapangan.
Sebelum pengawasan mulai, BPJPH telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan pengawasan dalam rangka mandatori halal pada 17 Oktober 2024. Untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Fokus pengawasan terutama pada usaha menengah dan besar. Seperti restoran, hotel, dan produk makanan serta minuman kemasan yang tejual di pasar modern maupun tradisional,”