Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemenkeu Satu Lampung menjalin audiensi dengan BPK Perwakilan Provinsi Lampung untuk memperkuat sinergi pengelolaan keuangan negara. Pertemuan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis, 11 September 2025. Agenda ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendorong transparansi fiskal serta meningkatkan literasi perpajakan di daerah.
Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, bersama jajaran Kemenkeu Satu. Mereka terdiri dari Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Supi; Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Theresia Helena; Sekretaris Samuel Maruli; Plt. Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu Cuti Asih; perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat; serta Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Purwadhi Adhiputranto.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, menyampaikan apresiasi atas langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, audiensi menjadi pintu awal kerja sama strategis BPK dengan Kemenkeu Satu Lampung untuk mendukung tata kelola fiskal yang lebih baik.
Sementara itu, Retno Sri Sulistyani menekankan tiga hal penting. Pertama, DJP membutuhkan hasil audit BPK sebagai dasar optimalisasi penerimaan pajak. Kedua, DJP siap memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Ketiga, ia mengingatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, serta menegaskan pentingnya konfirmasi melalui saluran resmi.
Di sisi lain, Purwadhi Adhiputranto menyampaikan bahwa DJPb telah menyusun kajian fiskal regional dan tematik yang tersedia secara publik di situs resmi Kemenkeu. Kajian tersebut dapat dimanfaatkan BPK sebagai referensi dalam perencanaan kebijakan.
Permintaan Resmi Laporan Audit
Menanggapi hal itu, Nugroho Heru Wibowo menegaskan bahwa BPK terbuka terhadap permintaan resmi laporan audit. Ia menekankan peran kajian fiskal tematik seperti ketahanan pangan dalam penyusunan anggaran daerah.
Retno menutup audiensi dengan harapan bahwa koordinasi antara Kemenkeu Satu Lampung dan BPK dapat semakin kuat. Terutama dalam pemanfaatan hasil audit, peningkatan literasi perpajakan, serta penguatan kebijakan fiskal yang transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang berfungsi sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan setara antara DJP dan wajib pajak.








