Jakarta (Lampost.co)— Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) melaporkan kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total kerugian dari investasi bodong antara 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun ungkap Direktur Utama SIPF, Narotama Aryanto.
Menurutnya, salah satu penyebab utama meningkatnya kerugian adalah minat masyarakat untuk berinvestasi yang tinggi. Tetapi tidak di imbangi dengan pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan.
“Kondisi ini yang pelaku investasi ilegal manfaatkan untuk meraup keuntungan. Jika tidak kita antisipasi, hal ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di masa depan,” ungkap Narotama.
Narotama menegaskan bahwa regulator dan industri keuangan harus mengambil langkah untuk mengatasi investasi bodong dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi legal. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah edukasi publik secara luas mengenai investasi yang aman dan tepercaya.
Indonesia SIPF, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan dana perlindungan pemodal. Dana ini yang mengatur oleh OJK melalui Peraturan Nomor 49/POJK.04/2016 dan Nomor 50/POJK.04/2016, yang di perkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
SIPF memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan kompensasi atas aset yang hilang di Kustodian. Saat ini, batas maksimal ganti rugi adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.
Hingga September 2024, dana perlindungan yang mengelola SIPF mencapai Rp341,80 miliar. Dengan aset investor di pasar modal yang dilindungi mencapai Rp8.042 triliun.