• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 28/07/2025 19:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Kerugian Akibat Investasi Ilegal di Indonesia Capai Rp139,67 Triliun

NurbyNur
22/10/24 - 10:33
in Bandar Lampung, Ekonomi dan Bisnis
A A
Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dok/Medcom

Kerugian akibat investasi bodong (ilegal) di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) melaporkan kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia terus meningkat.

Berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Total kerugian dari investasi bodong antara 2017 hingga 2023 mencapai Rp139,67 triliun ungkap Direktur Utama SIPF, Narotama Aryanto.

Menurutnya, salah satu penyebab utama meningkatnya kerugian adalah minat masyarakat untuk berinvestasi yang tinggi. Tetapi tidak di imbangi dengan pemahaman yang cukup tentang pengelolaan keuangan.

“Kondisi ini yang pelaku investasi ilegal manfaatkan untuk meraup keuntungan. Jika tidak kita antisipasi, hal ini bisa mengurangi kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di masa depan,” ungkap Narotama.

Narotama menegaskan bahwa regulator dan industri keuangan harus mengambil langkah untuk mengatasi investasi bodong dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi legal. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah edukasi publik secara luas mengenai investasi yang aman dan tepercaya.

Indonesia SIPF, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan dana perlindungan pemodal. Dana ini yang mengatur oleh OJK melalui Peraturan Nomor 49/POJK.04/2016 dan Nomor 50/POJK.04/2016, yang di perkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

SIPF memberikan perlindungan kepada investor dengan memberikan kompensasi atas aset yang hilang di Kustodian. Saat ini, batas maksimal ganti rugi adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

Hingga September 2024, dana perlindungan yang mengelola SIPF mencapai Rp341,80 miliar. Dengan aset investor di pasar modal yang dilindungi mencapai Rp8.042 triliun.

Tags: investasi ilegalOJKOtoritas Jasa Keuanganpengelolaan keuangan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPPU bersama Bulog dan Pemprov Lampung melakukan sidak harga dan kualitas beras di Pasar Tamin, Bandar Lampung.

KPPU Sidak di Pasar Tamin, Temui Beras Dijual Melebihi HET

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Hal ini untuk menindaklanjuti isu beras oplosan...

Peserta didik saat melaksanakan upacara. Dok Google Foto

Wali Murid Minta Sekolah Fasilitasi Perangkat Mapel Coding dan AI

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat menyambut baik penerapan mata pelajaran coding dan artificial intelligence (AI) sekolah. Namun para wali murid...

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana melantik 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Lampost.co / Andi Apriadi)

Walikota Eva Dwiana Lantik 266 PPPK, Tekankan Kerja Profesional dan Bertanggungjawab

byTriyadi Isworoand1 others
28/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung melantik 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 28 Juli 2025....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.