Bandar Lampung (Lampost.co)– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat mencatat kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung mencapai Rp60 miliar hingga 30 September 2025.
Nilai tersebut terhitung berdasarkan potensi cukai yang tidak membayarkan dari hasil penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Wahyudi, mengatakan perhitungan kerugian dilakukan dari nilai cukai rokok yang mereka langgar.
Baca juga: Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bertolak Belakang dengan Upaya Pengendalian Perokok
“Jumlah kerugian atas rokok ilegal di Provinsi Lampung sampai 30 September 2025 mencapai Rp60 miliar. Data ini berasal dari kegiatan penegakan rokok ilegal, terhitung dari nilai cukai yang seharusnya mereka bayarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jenis rokok ilegal yang paling banyak pihaknya amankan adalah sigaret kretek mesin (SKM). Barang bukti tersebut sebagian besar yang di temukan dalam kegiatan operasi gabungan maupun hasil penindakan rutin petugas di lapangan.
“Laporan terkait peredaran rokok ilegal terus kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. Kami juga bersinergi melaksanakan operasi mandiri di sejumlah titik untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya lagi.
Selain upaya penindakan, DJBC juga mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kegiatan pengawasan di daerah. Tahun 2025, Lampung menerima DBHCHT sebesar Rp4 miliar, dengan 10 persen atau sekitar Rp500 juta mengalokasikan khusus untuk kegiatan penegakan hukum.
Penindakan Rokok Ilegal
Wahyudi menyebut, pada 2026 DBHCHT di wilayah Lampung terproyeksi meningkat menjadi Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp554 juta akan menggunakan untuk mendukung kegiatan penindakan terhadap rokok ilegal.
Sementara untuk Kota Bandar Lampung, dana DBHCHT yang d iterima sebesar Rp120 juta. Dana tersebut menggunakan untuk kegiatan operasi pasar dan operasi gabungan yang terlaksanakan secara rutin setiap bulan.
“Kegiatan ini berjalan dengan cara membeli rokok yang menjual di toko-toko untuk mengcek pita cukainya. Jika menemukan pelanggaran, langsung kami tindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.








