Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkolaborasi melalui pembentukan Satgas Percepatan Kawasan Komoditas Strategis Padi dan Jagung.
Kolaborasi itu memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) Jaga Pangan untuk mengawal persoalan petani sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan pendampingan bukan hanya dalam ranah penegakan aturan. Namun, turut mendorong pembangunan daerah.
Keterlibatan aparat kejaksaan menjadi bagian dari upaya memastikan program pangan dan infrastruktur berjalan sesuai sasaran.
“Satgas ini akan melibatkan jajaran Kejati maupun Kejaksaan Negeri, khususnya bidang intelijen. Kami ingin membuktikan aparat penegak hukum tidak hanya bertindak represif. Tapi, ikut menjadi bagian dari pembangunan,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan pertanian tidak bisa dilepaskan dari kondisi infrastruktur yang selama ini masih menjadi kendala distribusi.
Pendampingan tersebut akan membuat pembangunan jalan dan jembatan lebih tepat sasaran. Termasuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan Satgas Jaga Pangan harus benar-benar memberi dampak nyata di lapangan. Ia menekankan pentingnya kehadiran Satgas sebagai motor percepatan pembangunan kawasan pangan, bukan sekadar struktur administratif.
“Kami harus bisa mengukur, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja Satgas secara berkala. Sehingga, manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Kolaborasi Pemprov Lampung dan Kejati Lampung itu bisa memperkuat program swasembada pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Dukungan pendampingan hukum juga bisa memperkuat akuntabilitas dalam pembangunan infrastruktur pertanian.
Sinergi tersebut membuat distribusi hasil panen lebih lancar, biaya logistik dapat tertekan, dan daya saing produk Lampung meningkat di pasar nasional. Hal itu menjadi strategi terpadu antara kebijakan pembangunan dan pengawasan hukum.
Langkah tersebut juga sejalan dengan target nasional swasembada pangan pada 2025. Begitu pula, pada visi pembangunan daerah Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas.
Melalui pendampingan kejaksaan, program pangan dan infrastruktur di Lampung bisa lebih terarah dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.








