Kotabumi (Lmapost.co)—Pertamina terus menjamin pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan proyeksi kebutuhan masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan saat ini, memang tengah terjadi peningkatan aktivitas. Juga kepadatan di beberapa lembaga penyalur memasuki puncak mudik hari raya, namun Pertamina memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM dari Integrated Terminal (IT) ke SPBU.
“Pertamina telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekkan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke beberapa SPBU di Jalan Soekarto Hatta, Kotabumi, Lampung Utara. Kondisi stok mayoritas SPBU aman dan tidak terdapat kendala dalam penyaluran serta masih mencukupi kebutuhan masyarakat,” tegas Nikho.
Saat ini, terdapat 7 SPBU yang masih beroperasi lancar di wilayah tersebut. Yakni SPBU 24.345.19, SPBU 24.345.82, SPBU 24.345.20, SPBU 24.345.24, SPBU 24.345.135, serta SPBU 24.345.22.
Pertamina juga dengan tegas telah mengingatkan kepada seluruh lembaga penyalur di wilayah Kabupaten Lampung Utara untuk tidak melakukan kecurangan dan menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang telah Pertamina tetapkan.
Pihaknya tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Seperti SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kelapa 7 Kotabumi yang saat ini dalam proses pembinaan, sehingga tidak menyalurkan BBM Subsidi hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sebagai informasi, Pertamina mencatat untuk rata-rata konsumsi harian BBM Subsidi jenis Pertalite di wilayah Lampung Utara sendiri meningkat 7,1 persen. Angka tersebut naik dengan rata-rata konsumsi harian dalam keadaan normal.
“Selain itu, Pertamina bersama stakeholder maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Metrologi telah melakukan kunjungan ke SPBU wilayah Lampung untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM. Hal tersebut agar konsumen mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik. Terutama jelang peningkatan mobilitas masyarakat di puncak arus mudik,” tambah Nikho.
Tindak Tegas Pelanggar
Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun, karena ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.
Jika menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM Subsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.