Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru mengenai jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sepanjang 2024. Berdasarkan data dari portal Satudata Kemnaker, angka tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 77.965 orang.
Dalam periode Januari hingga Desember 2024, jumlah tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan itu mencerminkan tantangan besar sektor ketenagakerjaan Indonesia. Terutama di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian global.
DKI Jakarta mencatat jumlah PHK terbanyak daripada provinsi lain, yakni 17.085 orang atau setara 21,91% dari total kasus PHK nasional. Hal itu menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah tenaga kerja terdampak PHK tertinggi di Indonesia pada 2024.
“Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta, yaitu sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang terlaporkan,” demikian pernyataan resmi dari Kemnaker.
5 Provinsi PHK Terbanyak di 2024
Berdasarkan data Kemnaker, berikut daftar lima provinsi dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia sepanjang 2024:
- DKI Jakarta: 17.085 orang
- Jawa Tengah: 13.130 orang
- Banten: 13.042 orang
- Jawa Barat: 10.661 orang
- Jawa Timur: 5.327 orang
Lima provinsi itu semuanya berada di Pulau Jawa, yang memang menjadi pusat industri dan ekonomi nasional.
Faktor Penyebab Tingginya Angka PHK
Beberapa faktor yang memengaruhi tingginya angka PHK di tahun 2024 antara lain:
1. Tekanan Ekonomi Global: Ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik dan fluktuasi harga komoditas berdampak pada sektor industri di Indonesia.
2. Transformasi Digital: Perusahaan semakin beralih ke digitalisasi yang menyebabkan efisiensi tenaga kerja dan pengurangan kebutuhan tenaga kerja konvensional.
3. Penurunan Daya Beli: Perlambatan ekonomi juga berdampak pada daya beli masyarakat. Sehingga, memengaruhi kinerja perusahaan, terutama di sektor ritel dan manufaktur.
Kemnaker menyatakan pemerintah terus berupaya untuk menangani isu PHK dengan berbagai program. Termasuk pelatihan kerja, insentif untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM), serta penguatan perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan perusahaan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja baru di sektor-sektor yang sedang berkembang.