Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menemukan adanya kelangkaan beras pada ritel modern di wilayah Lampung. Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 7 ritel modern, KPPU mendapati tidak tersedianya komoditas beras.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan beras oleh pelaku usaha tertentu. Selain itu, untuk menjag stabilitas komoditas harga pangan di Provinsi Lampung menjelang Ramadan.
Dia menerangkan kelangkaan beras pada ritel modern di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua bulan Februari 2024. Berdasarkan informasi, kelangkaan terjadi karena produsen beras tidak mendistribusikan beras kepada ritel modern dengan alasan harga.
“Ritel modern tidak bisa menjual harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan harga jual di tingkat produsen sudah berada di atas HET,” ujar Wahyu, Senin, 12 Februari 2024.
Selain itu berdasarkan pantauan pada pasar tradisonal, KPPU juga mendapati harga komoditas beras kualitas premium dan medium berangsur mengalami kenaikan, hingga mencapai Rp15.900 per kilogram untuk beras premium atau naik 14% dari minggu sebelumnya dan berada 14% di atas HET.
Sedangkan harga beras medium Rp15.000 per kilogram atau naik 11% dari minggu sebelumnya dan berada 38% diatas HET (Perbadan No.7/2023 HET beras premium Lampung Rp 13.900 per kilogram dan beras medium 10.900 per kilogram.
Wahyu menambahkan sidak tersebut dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Terlebih jika ada potensi kartel dibaliknya,” kata dia.
Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan diantara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.
Adi Sunaryo