Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung memperoleh tambahan alokasi gas melon atau LPG subsidi 3 kilogram pada tahun 2025. Ini sebagai langkah menjaga pasokan energi bagi masyarakat. Penambahan kuota ini seiring tingginya realisasi penyaluran LPG serta meningkatnya kebutuhan hingga penghujung tahun.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopian Atiek. Ia mengungkapkan bahwa kuota awal LPG 3 kilogram untuk Lampung pada 2025 sebesar 217.836 metrik ton (MT).
Kemudian seiring evaluasi kebutuhan lapangan. Pemerintah pusat kemudian menambah kuota sebesar 17.261 MT atau sekitar 7,92 persen. Dengan demikian, total kuota LPG 3 kilogram untuk Lampung tahun ini mencapai 235.097 MT.
“Kuota awal 217.836 MT, kemudian mendapat tambahan 17.261 MT. Totalnya menjadi 235.097 MT untuk tahun 2025,” ujar Sopian, Senin, 22 Desember 2025.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengajukan usulan penambahan kuota yang lebih besar, yakni 42.364 MT atau sekitar 19,45 persen dari kuota awal. Usulan tersebut berdasarkan pada tren konsumsi yang terus meningkat, terutama menjelang akhir tahun.
Kemudian Sopian menjelaskan, hingga akhir November realisasi penyaluran LPG 3 kilogram wilayah Lampung telah melampaui kuota sekitar delapan persen. Kondisi ini membuat kebutuhan tambahan, khususnya pada Desember, menjadi sangat penting agar pasokan tetap terjaga.
Peningkatan Konsumsi
Selain faktor konsumsi, peningkatan kebutuhan LPG juga karena bertambahnya jaringan distribusi. Saat ini, terdapat 17 agen LPG baru yang beroperasi pada berbagai wilayah Lampung. Berdasarkan proyeksi Dinas ESDM Lampung bersama Pertamina, konsumsi LPG 3 kilogram hingga akhir 2025 perkiraannya meningkat lebih dari 11 persen.
“Secara perhitungan kami, tambahan ideal sekitar 19 persen. Namun pusat menyetujui baru 7,92 persen,” jelasnya.
Sementara itu, alokasi kuota LPG 3 kilogram per kabupaten dan kota menunjukkan Kota Bandar Lampung menjadi penerima terbesar dengan 38.004 MT. Kemudian Kabupaten Lampung Tengah sebesar 31.760 MT dan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 29.511 MT.
Selanjutnya Kabupaten Lampung Timur mendapatkan alokasi 26.811 MT. Lalu Kabupaten Pesawaran 13.966 MT, Kabupaten Lampung Utara 13.428 MT, Kabupaten Tanggamus 13.150 MT, serta Kabupaten Pringsewu 13.100 MT.
Kemudian Kabupaten Tulang Bawang memperoleh 12.119 MT, Kabupaten Way Kanan 8.948 MT, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat 8.016 MT.
Untuk daerah dengan alokasi lebih kecil, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan 7.345 MT, Kota Metro 7.745 MT, Kabupaten Mesuji 6.521 MT, serta Kabupaten Pesisir Barat sebesar 4.673 MT.
“Dengan tambahan kuota ini. Pemprov Lampung berharap distribusi LPG 3 kilogram tetap aman dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata hingga akhir tahun,” katanya








