Jakarta (Lampost.co): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) 2023. Permasalahan itu terkait pengaturan penentuan harga acuan nilai wajar Surat Berharga Negara (SBN).
“Selain itu juga permasalahan mengenai penyelenggaraan operasional Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST) yang belum memadai,” kata Anggota II BPK Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing melansir Antara, Minggu, 16 Juni 2024.
Baca juga: MUI: Usulan Korban Judol Jadi Penerima Bansos Tidak Tepat
Selain itu, katanya, BPK menemukan masalah perihal pelaksanaan manajemen keberlangsungan tugas Bank Indonesia (BI) yang belum memadai. Sehingga meningkatkan risiko operasional atas keberlangsungan tugas kritikal BI dan risiko ancaman gangguan data center dan disaster recovery center.
“Hal tersebut mengakibatkan terdapat potensi informasi bias atas nilai aset SBN yang tersaji dalam laporan keuangan BI, dan menimbulkan risiko kegagalan dalam memberikan pelayanan terbaik BI-FAST kepada masyarakat,” kata Daniel.
Kendati demikian, menurut Daniel, ketiga permasalahan tersebut tak berdampak material terhadap kewajaran LKTBI tahun 2023. LKTBI telah disajikan secara wajar dengan berpedoman pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKTBI tahun 2023,” ungkap Daniel.
Daniel mengatakan, BPK merekomendasikan kepada Gubernur BI agar menyempurnakan rancangan disaster recovery plan (DRP). Kemudian mengimplementasikannya dalam pelaksanaan manajemen tugas Bank Indonesia.
Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya turut memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK. Hal itu guna mengoptimalkan kualitas pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
521 Rekomendasi BPK
Selama periode pemeriksaan sampai dengan 2023, BPK menyampaikan sebanyak 521 rekomendasi hasil pemeriksaan pada BI. Pemeriksaan tersebut menunjukkan 410 rekomendasi atau 78,69 persen telah selesai BPK tindaklanjuti. Kemudian sebanyak 106 rekomendasi atau 20,35 persen persen masih dalam proses tindak lanjut. Lalu, rekomendasi atau 0,96 persen tak dapat BPK tindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Daniel mengharapkan Gubernur BI dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pihaknya meyakini bahwa BI memiliki komitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelaporan keuangan BI secara berkesinambungan.
“Pada prinsipnya, dalam rangka penguatan dan penyempurnaan tata kelola di sektor moneter dan sistem pembayaran dan makroprudensial. BPK mendukung berbagai kebijakan yang telah BI lakukan. Namun demikian, BPK juga mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah terbangun dan memeliharanya dengan baik selama ini,” ujar dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.